
Penangkapan Pengedar Narkoba di Indramayu
Seorang warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, berinisial LH (47 tahun) ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 61,25 gram yang siap diedarkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini LH sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres setempat. Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Boby Bimantara mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut informasi yang diberikan oleh Boby, LH ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sliyeg pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB kemarin. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 61,25 gram yang disembunyikan di berbagai tempat dalam rumah tersangka.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa alat pendukung seperti satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
"Barang bukti sabu seberat 61,25 gram itu disembunyikan di berbagai tempat, seperti di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit," jelas Boby.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi tersebut, anggota polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi kejadian.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan beberapa paket sabu siap edar. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Kami segera melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Karena perbuatannya, LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Indramayu. Narkotika tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Boby.
Alat Bantu yang Ditemukan
Berikut adalah beberapa alat yang ditemukan selama penggeledahan:
- Timbangan digital: Digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
- Lakban hijau: Diduga digunakan untuk membungkus narkotika agar tidak mudah terdeteksi.
- Gunting kecil: Digunakan untuk memotong bungkus narkotika.
- Telepon genggam: Diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pembeli.
Strategi Pemberantasan Narkoba
Polres Indramayu terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba. Salah satu strateginya adalah dengan memperkuat kerja sama dengan masyarakat. Dengan adanya laporan dari masyarakat, pihak kepolisian dapat lebih cepat menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan narkoba.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Masyarakat memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
- Meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkoba.
- Mendorong penggunaan media sosial untuk menyebarkan informasi tentang bahaya narkoba.
- Bekerja sama dengan lembaga-lembaga sosial yang fokus pada pencegahan narkoba.
Upaya Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah juga aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Membentuk komunitas anti-narkoba di tingkat desa dan kecamatan.
- Mengadakan seminar dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
- Memberikan pelatihan kepada guru dan tokoh masyarakat dalam mendeteksi dan mencegah penggunaan narkoba.