Polisi Jeneponto Tangkap Pencuri Motor dalam 24 Jam

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
Polisi Jeneponto Tangkap Pencuri Motor dalam 24 Jam
Polisi Jeneponto Tangkap Pencuri Motor dalam 24 Jam

Pemuda di Jeneponto Ditangkap Setelah Mencuri Sepeda Motor

Seorang pemuda berinisial RH alias H (23) asal Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami nasib sial setelah tertangkap polisi dalam aksi pencurian sepeda motor. Aksi tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) pukul 02.00 Wita, saat korban masih beristirahat.

Kejadian ini terjadi di garasi rumah BTN Aryo yang berada tepat di belakang Indomaret Tamanroya, Kecamatan Tamalatea. Dalam laporan dari Polres Jeneponto, RH nekat mencuri sepeda motor milik Dandi (27), seorang karyawan Indomaret. Motor jenis Suzuki UX 110 berwarna hitam putih dengan plat nomor DD 2212 RK itu hilang saat korban sedang beristirahat.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kaget mendapati kendaraannya hilang, Dandi langsung melapor ke Polres Jeneponto. Tim Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto segera bertindak cepat, dipimpin oleh Aiptu Rasad. Polisi melakukan patroli mobile dan memantau beberapa titik yang dicurigai sebagai tempat persembunyian pelaku.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku RH berhasil ditangkap bersama motor hasil curiannya di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea. Dari hasil interogasi, H mengakui perbuatannya. Nomor rangka dan mesin motor yang disita polisi juga sesuai dengan laporan korban.

Dandi mengungkapkan rasa leganya setelah mendengar kabar motornya berhasil ditemukan. Ia merasa kaget karena kejadian ini terjadi begitu cepat. "Alhamdulillah cepat sekali ditangani. Saya pikir sudah tidak akan ketemu," ujarnya.

Kini, RH resmi ditahan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada malam hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Langkah-langkah Polisi dalam Menangani Kasus Pencurian

Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus pencurian ini:

  • Pemeriksaan cepat: Setelah menerima laporan, tim Resmob segera melakukan pemeriksaan dan investigasi.
  • Patroli mobile: Polisi melakukan patroli di sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat persembunyian pelaku.
  • Identifikasi barang bukti: Nomor rangka dan mesin motor yang disita polisi sesuai dengan laporan korban.
  • Penangkapan pelaku: Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang telah ditentukan.

Tips untuk Mencegah Pencurian Kendaraan

Untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan, masyarakat dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Memarkir kendaraan di tempat yang aman: Hindari memarkir kendaraan di area yang gelap atau tidak terawasi.
  • Menggunakan kunci gembok: Pastikan kendaraan dilengkapi dengan kunci gembok tambahan.
  • Menyimpan dokumen penting: Simpan dokumen seperti STNK dan BPKB di tempat yang aman.
  • Meningkatkan kewaspadaan: Selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, terutama pada malam hari.

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan