
Penyelidikan Kebun Ganja Indoor di Jombang Terus Berkembang
Polres Jombang terus memperluas penyelidikan terkait kebun ganja indoor yang ditemukan di Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus ini menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan secara terstruktur dan berpotensi melibatkan pihak lain.
Tersangka Diamankan dan Fokus Penyelidikan
Saat ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang tersangka berinisial R atau Rama dan Y. Meskipun demikian, penyidik meyakini bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri dan kemungkinan besar melibatkan aktor pendanaan di balik aktivitas tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh. Menurutnya, skala dan metode penanaman ganja yang digunakan menunjukkan adanya dukungan modal yang tidak sedikit.
"Dari cara kerja pelaku dan perlengkapan yang digunakan, kami menduga ada pihak lain yang terlibat, khususnya terkait pendanaan. Ini yang sedang kami dalami," ujar Iptu Bowo saat dikonfirmasi.
Upaya Memberantas Peredaran Narkoba
Upaya pengusutan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukumnya. Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, yang menargetkan Jombang bebas dari narkoba dan miras.
"Penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Kami berupaya menuntaskan hingga ke akar permasalahan," katanya.
Keuntungan Besar dari Bisnis Ganja
Tersangka Rama disebut memperoleh keuntungan besar dari bisnis haram tersebut. Daun ganja kering hasil panen dijual kepada pembeli dengan kisaran harga Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per ons. Jika dikonversi dalam jumlah besar, nilai jualnya dapat menembus sekitar Rp13 juta per kilogram.
Menurut Iptu Bowo, dari hasil pemeriksaan, Rama mengakui telah beberapa kali memanen tanaman ganja yang dibudidayakan di rumah kontrakannya. Hasil panen itu sebagian besar dipasarkan kepada pelanggan yang sudah dikenalnya.
"Pengakuan tersangka, tanaman ganja tersebut sudah sempat dipanen. Mayoritas hasil panen kemudian dijual kepada pelanggan tetap dengan harga sekitar Rp1,2 sampai Rp1,3 juta per ons," terang Iptu Bowo.
Ancaman Hukuman yang Berat
Atas perbuatannya, Rama harus berhadapan dengan hukum dan dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun, bahkan berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Penggerebekan yang Mengejutkan
Sebelumnya, penggerebekan rumah kontrakan di Mojongapit, Jombang pada Senin (15/12/2025) yang disulap menjadi kebun ganja indoor tersebut sempat mengejutkan warga sekitar. Dari lokasi, petugas menemukan sebanyak 110 pot berisi 156 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara intensif.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka Rama telah lebih dulu mencoba menanam ganja dengan metode konvensional sebelum beralih menggunakan sistem greenhouse. Rumah tersebut dilengkapi fasilitas pendingin udara serta alat pengatur suhu dan kelembapan, yang menandakan pengelolaan dilakukan secara serius dan terencana.
Kasus Masih Dikembangkan
Kasus ini masih terus dikembangkan, sementara polisi berupaya menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ladang ganja rumahan tersebut.