Polisi Konfirmasi Laporan Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Camat Kota Raja Kupang

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 14x dilihat
Polisi Konfirmasi Laporan Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Camat Kota Raja Kupang
Polisi Konfirmasi Laporan Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Camat Kota Raja Kupang

Penjabat Camat Kota Raja Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Seorang penjabat camat di Kota Kupang, berinisial VRT, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap staf Kelurahan Bakunase II. Peristiwa ini terjadi pada 11 Desember 2025 di kantor kelurahan tersebut.

Peristiwa bermula saat korban, yang bernama ADA (43), sedang menjalankan aktivitas kerjanya. Ia kemudian dipanggil oleh seorang staf yang memberitahukan bahwa terlapor, yang juga menjabat sebagai camat, datang berkunjung ke kantor. Setibanya di kantor, terlapor meminta seluruh pegawai Kelurahan Bakunase II untuk berkumpul di ruang lobi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Saat itu, terlapor disebut sedang memarahi seluruh pegawai. Korban mempertanyakan alasan dan tujuan dari pernyataan tersebut. Namun, bukannya memberikan penjelasan, terlapor justru memarahi korban dan menuduhnya tidak memiliki etika. Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari terlapor, hingga terjadi pertengkaran mulut antara keduanya.

Setelah pertengkaran, situasi berlanjut ke area parkiran kantor. Terlapor menuju mobilnya dan duduk di kursi pengemudi. Saat itu, korban masih berada di samping mobil. Terlapor diduga langsung menancap gas kendaraannya, sehingga korban terjatuh dan terseret, mengakibatkan luka dan memar pada kaki sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut, korban memilih melaporkannya ke Polsek Kota Raja. Korban juga telah menjalani visum dan diperiksa oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja.

Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihak kepolisian sedang mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/204/XII/2025/Sektor Kota Raja.

Informasi Lengkap tentang Kejadian

  • Tanggal Kejadian: 11 Desember 2025
  • Tempat Kejadian: Kantor Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang
  • Pelaku: Penjabat Camat Kota Raja, berinisial VRT
  • Korban: ADA (43), staf Kelurahan Bakunase II
  • Jenis Pelanggaran: Dugaan penganiayaan
  • Kondisi Korban: Luka dan memar pada kaki sebelah kiri

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan beberapa langkah penting:

  • Pemeriksaan Visum: Korban telah menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui tingkat cedera yang dialami.
  • Pengambilan Keterangan: Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja sedang mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk korban dan saksi-saksi.
  • Penyelidikan Lanjutan: Pihak kepolisian akan terus menyelidiki kejadian ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Tindakan yang Diambil Oleh Pihak Terkait

Selain proses hukum, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihak terkait:

  • Pemanggilan Pihak Terkait: Penyidik akan memanggil terlapor dan saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangannya.
  • Pengumpulan Bukti: Semua bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV dan keterangan saksi, akan dikumpulkan untuk mendukung penyelidikan.
  • Pembuatan Laporan Resmi: Laporan polisi telah dibuat dengan nomor LP/B/204/XII/2025/Sektor Kota Raja.

Komentar dari Pihak Kepolisian

AKP Leyfrids Mada, Kapolsek Kota Raja, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan proses penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan