Polisi Palsu Klaim Jadi Ajudan Kapolri, Raup Rp 500 Juta dari Warga

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Polisi Palsu Klaim Jadi Ajudan Kapolri, Raup Rp 500 Juta dari Warga
Polisi Palsu Klaim Jadi Ajudan Kapolri, Raup Rp 500 Juta dari Warga

Penipuan Berkedok Ajudan Kapolri, Korban Rugi Rp 500 Juta

Seorang pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, inisial MZ (55) nekat mengaku sebagai seorang polisi demi menipu korban. Ia bahkan berani menyatakan dirinya sebagai ajudan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta staf khusus Mabes Polri. Dengan modus tersebut, ia berhasil menipu seorang warga inisial ASH hingga merugi sebesar Rp 500 juta.

Kasus ini bermula ketika korban ingin membantu adik kandungnya yang gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025. Oleh seorang kenalan, korban dipertemukan dengan pelaku MZ yang mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri. MZ berdalih memiliki jalur khusus atau "orang dalam" yang bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Korban pun percaya dengan janji manis pelaku dan langsung mentransfer uang total Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank pada 30 Juni 2025. Namun, setelah beberapa hari berlalu, adik korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri. Uang yang telah diserahkan juga lenyap tanpa jejak.

Setelah sadar bahwa dirinya ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penanganan Kasus oleh Pihak Kepolisian

Menurut AKP Jupriadi, Kasihumas Polres Pamekasan, pelaku MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah empat tahun penjara.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh janji-janji yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri hanya dengan membayar sejumlah uang. Menurutnya, tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua proses rekrutmen dilakukan secara gratis dan transparan.

Peringatan untuk Masyarakat

Dalam pernyataannya, AKP Jupriadi menekankan bahwa siapa pun yang mengaku bisa membantu seseorang masuk Polri dengan imbalan uang pasti merupakan penipu. Ia meminta masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan layanan seperti itu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima, terutama terkait rekrutmen anggota kepolisian. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi tindakan penipuan.

Langkah Preventif dari Pihak Kepolisian

Polres Pamekasan juga melakukan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satunya adalah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur rekrutmen anggota Polri yang benar. Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan instansi lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses perekrutan.

Selain itu, pihak kepolisian juga aktif dalam memantau media sosial dan sumber informasi lainnya untuk mengidentifikasi potensi penipuan yang bisa terjadi. Hal ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Kesimpulan

Kasus penipuan yang dilakukan oleh MZ menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan masyarakat bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan modus mengaku sebagai ajudan Kapolri dan staf khusus Mabes Polri, pelaku berhasil menipu korban hingga merugikan hingga ratusan juta rupiah.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menahan pelaku dan memberikan ancaman hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh janji-janji yang tidak jelas.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tetap mempercayai proses resmi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Dengan begitu, kepercayaan terhadap sistem pemerintahan dan kepolisian dapat tetap terjaga.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan