Polisi Sita Senjata Tajam dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 27x dilihat
Polisi Sita Senjata Tajam dalam Kasus Pembunuhan Dosen di Jambi


JAMBI, aiotrade
Bripda Waldi, anggota polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan EY (37), seorang dosen di Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya dijatuhi hukuman dengan diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung selama sekitar 14 jam menghasilkan putusan tersebut. Tim sidang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.

Setelah sidang selesai pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan pengawalan ketat dari enam anggota Provos. Tangan Waldi diborgol, kepalanya plontos, dan ia mengenakan baju tahanan. Ia berjalan menunduk tanpa banyak bicara hingga masuk ke dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Beberapa saat setelah itu, anggota Provos lainnya tampak membawa satu barang bukti berupa gagang besi yang dikemas dalam plastik bening. Saat ditanyai awak media, personel tersebut mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah barang bukti. "Ya, ini barang bukti," katanya.

Polisi tidak memberikan penjelasan detail tentang peran barang bukti tersebut dalam kematian EY. Hanya saja, mereka menyebutkan bahwa itu adalah gagang sapu. Dalam persidangan, delapan saksi hadir, termasuk penyidik Satuan Reskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan Zoom Meeting.

Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo. "Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda Waldi dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

EY merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo. Dia dibunuh oleh Waldi di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.

Hasil visum menunjukkan bahwa EY juga diduga diperkosa oleh Waldi. Dugaan ini diperkuat dengan hasil visum sementara dari dokter dan adanya cairan sperma di celana korban. Saat ditemukan, ada luka lebam di wajah, bahu, leher, dan luka di bagian kepala.

Setelah EY ditemukan tewas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Minggu (2/11/2025). Selain itu, polisi juga mengamankan barang berharga EY yang dibawa kabur oleh Waldi, mulai dari mobil, motor, hingga perhiasan emas.

Mobil Honda Jazz milik EY ditemukan di wilayah Tebo, Provinsi Jambi, sekira 300 meter dari kediaman Waldi, sementara sepeda motornya ditemukan di kawasan parkir sebuah rumah sakit di Muara Bungo, Provinsi Jambi. Saat ini, barang milik EY dijadikan barang bukti dan sudah diamankan di Polres Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menyebut, pihaknya sempat kesulitan untuk mengungkap pembunuhan tersebut. Selain berupaya menghilangkan jejak di tempat kejadian perkara (TKP), Waldi juga sangat ulet atau kekeh berkelit selama polisi melakukan pemeriksaan. "Jadi pelaku ini memang ulet (kekeh) dalam berkelit. Namun, setelah kita bagi beberapa tim, yang hasilnya semua penelusuran tim mengarah ke pelaku ini, dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Natalena.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan