
Kasus Polisi Syariah Terlibat dalam Perbuatan Mesum di Banda Aceh
Seorang anggota Polisi Syariah di Kota Banda Aceh, Aceh, diduga terlibat dalam perbuatan mesum dengan seorang wanita. Kejadian ini terjadi di kawasan Desa Lamteumen Timur, dan pelaku berinisial TRA (28 tahun). Ia ditangkap bersama seorang wanita bernama AM (23 tahun) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. Menurut Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, keduanya diketahui sedang dalam hubungan pacaran.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Benar, mereka sedang dalam hubungan pacaran," kata Rizal saat dihubungi oleh Kompas.com. Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar syariat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rizal menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran syariat tanpa memandang status atau jabatan. "Siapapun yang terlibat kita tindak tegas," ujarnya.
TRA akan dikenakan sanksi berdasarkan qanun jinayah. Selain itu, ia juga akan diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh. "Kami juga akan melapor ke Wali Kota," tambahnya.
Proses Hukum yang Dilakukan Secara Berlapis
Kasatpol PP-WH Banda Aceh menegaskan komitmen instansinya untuk menindak tegas pelanggaran tanpa memandang status. “Respons dari kita, ya kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan nggak pandang bulu,” tegas Rizal.
Dia menjelaskan bahwa oknum WH yang diduga berbuat mesum tersebut akan diproses secara berlapis. Mereka tidak hanya akan menghadapi sanksi secara jinayah, tetapi juga akan ditindak secara etik. Proses hukum telah dimulai untuk memastikan pertanggungjawaban kedua oknum.
Keduanya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna penyiapan berkas perkara. “Jadi secara jinayah dia kita jerat, secara etik dia kita lanjutkan,” jelas Rizal.
Imbauan untuk Masyarakat dan Pemerintah Gampong
Di sisi lain, pihaknya mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat kota agar berperan aktif memantau, serta melakukan pencegahan terjadinya perbuatan yang melanggar syariat Islam. Kemudian kepada pemerintah gampong agar terus melakukan penertiban rumah kos yang tidak sesuai peruntukannya.
Rumah kos wanita hendaknya benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Pemerintah gampong juga diharapkan untuk terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos-kosan agar bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam di usaha kosnya.
Langkah Penanganan dan Pencegahan
Rizal juga mengingatkan, bagi masyarakat yang melihat pelanggaran syariat dapat melaporkan ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.
Pihaknya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga norma dan nilai-nilai syariat Islam. Dengan adanya partisipasi aktif dari warga, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap syariat Islam tidak bisa diabaikan, terlepas dari status atau jabatan pelaku. Tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh menjadi contoh bagaimana lembaga pemerintah dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Selain itu, langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat juga sangat penting dalam menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan.