
Penangkapan 321 Warga Negara Asing Terkait Judi Online
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana judi online internasional. Penangkapan ini dilakukan di lokasi perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta, dan polisi juga menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan panjang yang berlangsung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (10/5), ia mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai negara.
Penangkapan para WNA dilakukan pada Kamis (7/5). Saat ini, pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus berlangsung. Menurut Wira, para WNA ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan atau sedang melakukan operasional kegiatan judi online.
Dari jumlah 321 WNA yang ditangkap, terdiri dari 57 orang warga negara Cina, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja. Dari total tersebut, sebanyak 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran dan Operasional Judi Online
Wira menjelaskan bahwa para WNA memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana judi online. Mereka menjadikan judi sebagai mata pencaharian. "Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," ujar dia.
Dari proses penindakan, kepolisian berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, seperti brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, dan uang tunai berupa mata uang asing dari berbagai negara.
Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain internet dan laman resmi atau website yang diduga digunakan sebagai sarana judi online. Domain dan website tersebut menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran.
Polri akan menelusuri aliran dana yang mengalir dalam kasus tersebut serta mendalami peladen (server) atau alamat protokol internet (IP) pada jaringan komunikasi situs judi online.
Lokasi Operasional dan Keberadaan Pelaku
Menurut Wira, para WNA telah menjalankan bisnis judi daring di tempat tersebut selama kurang lebih dua bulan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, gedung di perkantoran daerah Hayam Wuruk hanya merupakan tempat operasional judi online. "Untuk tempat tinggal mereka terletak di seputaran tower ini," ujar dia.
Sementara itu, sebagian besar para WNA yang ditangkap sudah mengetahui tujuan didatangkan ke Indonesia untuk bekerja pada perusahaan judi online. Meskipun demikian, hingga saat ini, Wira menyampaikan bahwa para WNA yang ditangkap merupakan pelaku pelaksana, bukan otak dari bisnis judi online tersebut.
Komitmen Pengembangan Kasus
Polri berkomitmen untuk melakukan pengembangan kasus sampai menemukan petinggi dari bisnis judi online tersebut hingga sponsor yang mendatangkan mereka ke Indonesia. "Kami juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini untuk nantinya pengembangan lebih lanjut," ujar Wira.