Polisi Tangkap Pelajar 19 Tahun di Kediri Diduga Sebarkan Konten Provokatif

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Polisi Tangkap Pelajar 19 Tahun di Kediri Diduga Sebarkan Konten Provokatif

Pelajar di Kota Kediri Ditangkap Terkait Penyebaran Konten Provokatif

Polres Kediri Kota kembali menangkap seorang pelajar yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif yang memicu kerusuhan di wilayah tersebut. Pelajar berinisial F (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut informasi yang diperoleh, F diduga menjadi aktor utama dalam menyebarkan pesan-pesan yang memicu aksi anarkis melalui media sosial. Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan saat kerusuhan terjadi.

Dari hasil pemantauan, polisi menemukan akun Instagram yang menyebarkan ajakan melakukan tindakan tidak wajar. Dalam postingannya, akun tersebut memuat informasi yang memicu kekacauan, termasuk ajakan untuk membakar dan menjarah.

“Penyidik menemukan adanya akun yang memposting story maupun feed berisi hasutan untuk membakar dan menjarah. Akun tersebut ternyata milik inisial F, seorang pelajar berusia 19 tahun,” ujar Cipto pada malam hari.

Perbuatan F membuatnya terjerat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang memuat pemberitahuan palsu dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami tetapkan F sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kediri Kota,” tegas Cipto.

Banyak Akun Terkait dengan Pelaku

Tidak hanya satu akun, penyidik juga menemukan beberapa akun lain yang saling terafiliasi. Dari hasil pemeriksaan, beberapa akun tersebut diduga juga dikendalikan oleh F.

“Selain akun utama, tersangka juga mengoperasikan akun lain untuk menyebarkan seruan aksi, khususnya menyasar para pelajar di Kota maupun Kabupaten Kediri,” jelasnya.

Lebih lanjut, F menyebarkan instruksi teknis kepada rekan-rekannya. Ia meminta agar poster digital ajakan aksi dikirimkan ke kelompok gangster di Kediri. Ada juga seruan agar aksi dilakukan hati-hati supaya tidak mencolok, bahkan sampai menentukan safehouse sebagai tempat persembunyian.

Penyidikan Masih Berlangsung

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan F. Selanjutnya tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan pelaku tambahan yang terlibat dalam penyebaran provokasi kerusuhan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terkait. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan orang lain,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Penyidikan terus berlangsung guna mengungkap seluruh fakta yang ada di balik insiden kerusuhan tersebut.