
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Kendari
Pihak kepolisian setempat, Polresta Kendari, telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AB (22), warga Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Penangkapan ini dilakukan setelah AB melakukan penganiayaan terhadap mahasiswi berinisial AG (22) pada hari Minggu, 28 September 2025 sore.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengonfirmasi bahwa pelaku sudah diamankan di lokasi tidak lama setelah peristiwa terjadi. Ia menyampaikan hal tersebut pada Selasa, 30 September 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peristiwa ini dimulai dari sebuah insiden yang terjadi saat korban meminjamkan ponselnya kepada pelaku. Tujuan dari peminjaman tersebut adalah untuk menghubungi seseorang. Namun, setelah ditunggu, ponsel tersebut tidak kunjung dikembalikan. Saat korban menagih, pelaku menolak dengan alasan masih ingin menggunakan ponsel tersebut.
Korban yang merasa tidak sabar akhirnya mencoba menarik ponselnya kembali. Dalam proses penarikan tersebut, tangan korban mengenai wajah pelaku. Peristiwa ini memicu emosi pelaku dan membuatnya memukul kepala korban dengan tangan kosong.
Setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Esok harinya, Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 11.30 WITA, keluarga korban bersama polisi mendatangi rumah pelaku. AB berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Kendari.
Saat ini, AB sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat kepolisian. Ia dinyatakan terkena pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Proses hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kronologi Kejadian
- Awalnya, korban meminjamkan ponselnya kepada pelaku.
- Ponsel tidak dikembalikan meskipun sudah ditunggu.
- Korban mencoba menarik ponselnya kembali, sehingga tangan korban mengenai wajah pelaku.
- Emosi pelaku memuncak, sehingga ia memukul kepala korban.
- Korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.
- Esok harinya, keluarga korban bersama polisi mendatangi rumah pelaku.
- Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolresta Kendari.
Tindakan Hukum yang Diterapkan
Pelaku AB dikenai pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penganiayaan dapat dikenai hukuman kurungan maksimal selama 5 tahun atau denda maksimal 4.500.000 rupiah.
Proses penyidikan terhadap pelaku akan terus dilakukan oleh aparat kepolisian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara lengkap dan adil.
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Kepolisian
- Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian terjadi.
- Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
- Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif.
- Kasus ini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.