Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan di Sulawesi Selatan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Polisi Tangkap Pencuri Perhiasan di Sulawesi Selatan


TANA TORAJA – Seorang pria dengan inisial J ditangkap oleh polisi Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria yang berasal dari Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar ini dikenal sebagai spesialis pencurian perhiasan emas. Penangkapan tersebut berlangsung pada hari Selasa (21/10/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allo Layuk, menjelaskan bahwa penangkapan J dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai keberadaan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Makale. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi yang dimaksud. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di wilayah Kelurahan Tondon Mamullu, Kecamatan Makale.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

J sempat mencoba kabur sambil membawa hasil curiannya yang disimpan di dalam jok sepeda motor. “Pelaku J ditangkap saat berusaha kabur membawa hasil curiannya. Perhiasan berupa emas berhasil diamankan di dalam jok sepeda motor yang digunakannya,” kata Arlinansius saat dikonfirmasi.

Menurut Arlinansius, sebelum ditangkap, pelaku terlebih dahulu melancarkan aksinya di Kelurahan Benteng Ambeso, Kecamatan Gandang Batu Sillanan. J memanfaatkan situasi ketika rumah korban sedang sepi. “Pelaku diketahui masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu samping, kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai dari dalam lemari,” ujarnya.

Aksi Terencana
Aksi pelaku dinilai cukup cepat dan terencana. Setelah berhasil mengambil barang berharga milik korban, J langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan sebelumnya. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta, terdiri atas sejumlah perhiasan emas serta uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar. Barang tersebut diambil pelaku setelah berhasil mencongkel pintu samping rumah dan masuk ke area kamar korban,” jelasnya.

Saat ini, sejumlah barang bukti telah diamankan. Selain perhiasan emas dan uang tunai, polisi juga menyita kendaraan yang dipakai pelaku saat beraksi. J sekarang harus digelandang ke Mapolres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Spesialis Pencurian Perhiasan
Selain itu, J diduga beberapa kali melancarkan aksi pencurian serupa di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan. “Pelaku merupakan residivis yang sering beraksi mencuri perhiasan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lanjutan,” tutur Arlinansius.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan