
Penangkapan Empat Pelaku Terkait Sindikat Pencurian Limbah Radioaktif
Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten, berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam sindikat pencurian limbah besi terkontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Kejadian ini terjadi di perusahaan yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kasus ini melibatkan dua oknum petugas keamanan atau sekuriti perusahaan dengan inisial SA dan MZ. Sementara pelaku utama pencurian besi yang terpapar zat radioaktif Cesium-137 adalah RO (26 tahun), serta seorang penadah bernama SM (29 tahun).
"Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif," kata Condro, di Serang, Rabu (10/12).
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian di PT Peter Metal Technology (PMT), tempat penyimpanan barang terkontaminasi Cesium-137 hasil operasi satgas. Berdasarkan penyelidikan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande, polisi awalnya menangkap RO di Kecamatan Bandung, pada Senin (8/12). Dari keterangan RO, terungkap keterlibatan dua oknum sekuriti yang memfasilitasi akses masuk ke area penyimpanan limbah berbahaya tersebut.
Setelah itu, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap SM, pemilik lapak limbah di Kecamatan Bandung yang menampung barang curian tersebut.
Tindakan Pencegahan Bahaya Radioaktif
Mengingat tingginya risiko bahaya, penyidik berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk memeriksa lapak penadah. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Saat ini lokasi lapak telah di sterilisasi oleh Tim Gegana.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Langkah-Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwajib
Beberapa langkah telah diambil oleh pihak berwajib dalam menangani kasus ini:
- Penangkapan pelaku utama dan penadah
- Koordinasi dengan tim ahli untuk memastikan keamanan lingkungan
- Pemeriksaan intensif terhadap barang curian yang diduga mengandung zat radioaktif
- Sterilisasi lokasi tempat penyimpanan limbah berbahaya
Dengan tindakan-tindakan ini, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Kesimpulan
Kasus pencurian limbah radioaktif ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap bahan-bahan berbahaya yang ada di wilayah industri. Selain itu, masyarakat juga harus waspada terhadap barang-barang yang tidak jelas asalnya, terutama yang berpotensi mengandung zat berbahaya. Dengan kerja sama antara pihak berwajib dan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan mencegah ancaman bagi kesehatan dan keselamatan publik.