
Peringatan Penting: Polisi Tetap Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Banyak pemilik kendaraan bermotor mengira bahwa polisi tidak berhak melakukan penilangan terhadap kendaraan yang belum melunasi pajak. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Meskipun ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan di seluruh Indonesia, masih banyak pengemudi yang mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak secara berkala.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran lalu lintas, termasuk dalam hal ini. Proses penilangan pada saat razia merupakan tugas utama dari aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Sementara itu, pembayaran pajak kendaraan menjadi tanggung jawab Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masalah pajak bukanlah ranah kepolisian. "Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak, polisi tidak berhak menilang. Bahkan jika pembayar pajak telat, pas kena razia di jalan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa," ujarnya.
Dasar Hukum Penilangan
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2) menjelaskan bahwa STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan setiap tahunnya. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajibannya, maka surat-surat kendaraannya tidak sah.
Dasar hukum tilang yang dilakukan oleh polisi bukan berdasarkan pajak mati, tetapi lebih pada aspek legalitas STNK. Jika dokumen kendaraan tersebut mati, artinya STNK tidak diregistrasi ulang dan dapat ditilang oleh polisi lalu lintas.
Perbedaan antara Pajak dan STNK
Polisi menilang STNK yang mati atau telat bayar pajak kendaraan, bukan menilang pajak. Bukti bayar pajak adalah kertas biasa, sedangkan STNK yang disahkan setiap tahun merupakan dokumen negara. Dalam praktiknya, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di masing-masing daerah.
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 juga menjelaskan lebih spesifik tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pasal 37 ayat (2 dan 3) menyebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor dan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali.
Aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009
Dalam pasal 106 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Tanda Coba kendaraan bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus Uji Berkala dan/atau
- Tanda Bukti Lain yang Sah
Selain itu, pasal 288 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Kesimpulan
Berdasarkan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, itulah yang menjadi landasan hukum polisi untuk menilang. Tilang yang dilakukan anggota polisi sejatinya bukan karena pengendara belum bayar pajak kendaraan bermotor, tetapi karena pengendara mengendarai kendaraan bermotor tanpa dilengkapi STNK yang sudah disahkan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami bahwa STNK adalah dokumen penting yang harus selalu diperbarui.