PEKANBARU (aiotrade.CO) – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas sindikat tersebut.
Enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Mereka terdiri dari empat eksekutor utama, yaitu FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua lainnya, EJ alias Eko dan BS alias Bobby, bertugas sebagai penadah barang hasil kejahatan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering beroperasi di titik-titik rawan di Kota Pekanbaru. Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa sindikat ini telah melakukan aksinya di 28 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Para pelaku biasanya beraksi pada malam hari, khususnya setelah waktu salat magrib. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko. Hal ini membuat mereka mudah menyerang tanpa disadari oleh pemilik kendaraan.
Kompol Bery menjelaskan bahwa salah satu pelaku, FR, diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. Ia disebut sebagai otak dari tindak pidana ini dan sudah beberapa kali melakukan pencurian. Bahkan, aksi FR sempat viral di media sosial.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis. Program ini bertujuan untuk membantu korban mendapatkan kendaraannya kembali tanpa biaya tambahan.
Empat pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru.
“Kalau ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, silakan datang. Kami bantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap berjalan,” ujar Kompol Bery.
Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.
Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau ‘Green Police’, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan.
“Korban kami undang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing,” tutup Kompol Bery.