PEKANBARU (aiotrade.CO) – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Para pelaku terdiri dari empat orang sebagai eksekutor utama yaitu FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli. Sementara dua lainnya, EJ alias Eko dan BS alias Bobby, bertindak sebagai penadah hasil kejahatan. Mereka ditemukan dalam operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang sering melakukan aksi di titik-titik rawan. Ia menyebutkan bahwa sindikat ini telah beraksi di 28 TKP berbeda di Kota Pekanbaru.
Menurut Kompol Bery, para pelaku biasanya melakukan aksinya pada malam hari, khususnya setelah waktu salat magrib. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di halaman rumah atau depan toko.
Salah satu pelaku, FR, terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan saat ditangkap. FR disebut sebagai pelaku utama sekaligus otak dari tindak pidana ini. Ia juga pernah melakukan pencurian beberapa kali dan sempat viral di media sosial.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku. Beberapa kendaraan yang telah teridentifikasi pemiliknya sudah dikembalikan melalui program pinjam pakai gratis. Empat pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sementara dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kompol Bery juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor agar segera datang ke Polresta Pekanbaru. Ia menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang merasa motornya ada di sini, mereka dapat datang untuk dibantu pinjam pakai secara gratis. Namun, proses hukum tetap akan berjalan.
Beberapa lokasi tempat para pelaku beraksi antara lain Tabek Gadang Jalan SM Amin, Pasir Putih Siak Hulu, Jalan Kaharuddin Nasution, Jalan Delima, Jalan Arifin Achmad, Jalan Teropong, dan Jalan Rawa Bening.
Dalam kegiatan pengembalian kendaraan kepada korban, polisi juga membagikan bibit pohon sebagai bagian dari program Kapolda Riau ‘Green Police’, yang mengusung semangat pelestarian lingkungan. Korban diundang untuk menerima kendaraan tanpa biaya apa pun, sekaligus menerima bibit pohon untuk ditanam di rumah masing-masing.