Penangkapan 27 Warga Negara Asing di Bandar Lampung
Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 27 warga negara asing (WNA) asal China di wilayah Bandar Lampung setelah diduga melakukan aksi penipuan daring lintas negara. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana, mengatakan bahwa para pelaku beroperasi di Indonesia dan mengincar korban yang berada di China.
“Kami pada tanggal 31 Oktober berhasil melakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China di wilayah Bandar Lampung. Sebelumnya kami mendapatkan informasi awal terkait adanya kegiatan scamming,” katanya kepada jurnalis di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bekasi, Jumat (7/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penipuan Dilakukan dari Bandar Lampung
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan sebuah nomor ponsel asal Indonesia yang kerap digunakan untuk melakukan penipuan. Dari pengecekan itu, nomor tersebut diketahui dioperasikan di sebuah rumah wilayah Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati adanya dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas dia.
Berpura-pura sebagai Polisi
Dalam menjalani aksinya, lanjut Agta, para pelaku berpura-pura menjadi anggota kepolisian China. Para pelaku juga menggunakan sebuah aplikasi yang dapat menampilkan nomor seolah-olah berasal dari pihak kepolisian untuk menipu warga China.

Selain itu, para pelaku juga mengirimkan sejumlah data, gambar menyerupai dokumen resmi dan tautan link phishing. Setelah tautan tersebut diklik korban, para pelaku pun berhasil menguasai handphone korbannya.
“Dari situ mereka bisa melakukan transaksi untuk mengambil aset korban dalam bentuk uang yuan yang langsung ditransfer ke rekening penampung. Rekening itu kemudian dibersihkan dan dikonversikan ke bentuk kripto,” jelas Agta.
Berkoordinasi dengan Interpol
Dia juga mengatakan, Polres Metro Bekasi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bekasi untuk mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mengetahui jaringan penipuan lintas negara tersebut.

“Kami juga melaksanakan koordinasi dengan Interpol Indonesia yang nanti akan berkoordinasi dengan Interpol China untuk penanganan tindak pidana yang terjadi di sana,” ujar Agta.
Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 31 unit iPhone, 61 unit ponsel Redmi, 19 unit ponsel Oppo, 3 unit ponsel Vivo, 3 unit ponsel Poco, 3 unit ponsel Huawei, 1 unit ponsel Samsung, 1 unit ponsel Honor, 19 unit iPad dan 16 unit iPad mini, 3 laptop, 1 printer Epson, 3 modem Orbit, 1 modem TP-Link, dan 2 modem lainnya.
Selain itu, seragam polisi China hingga dokumen penting seperti visa, paspor, dan sertifikat izin tinggal juga ikut diamankan.