Polres Garut Gagalkan Produksi Uang Palsu di Karangpawitan, Sita 1.200 Lembar Rp 100.000

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Tiga Pelaku Pembuatan Uang Palsu di Garut

Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh tiga orang tersangka. Penggerebekan dilakukan di salah satu perumahan di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan lembar uang palsu berdenominasi Rp 100.000.

Kapolres Garut, Ajun Komisaris Besar Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Tim Sancang yang telah memantau aktivitas para pelaku selama beberapa waktu. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RP (26), DS (27), dan A (47). Mereka berasal dari daerah yang berbeda, yaitu Banten, Ciamis, dan Maros, Sulawesi Selatan. A diduga sebagai otak dari sindikat ini.

“Mereka diamankan beberapa hari lalu oleh Tim Sancang saat tengah memproduksi uang palsu di dalam rumah yang dijadikan tempat produksi,” ujar Yugi saat ekspos di Aula Mumun Surachman, Mapolres Garut, pada Selasa 23 September 2025.

Tersangka A diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Sebelumnya, ia pernah dihukum oleh pengadilan di wilayah Jawa Tengah atas kejahatan pemalsuan uang. Kini, ia kembali melakukan aksinya di Garut dengan merekrut dua orang lainnya sebagai kaki tangan.

A tidak hanya bertindak sebagai inisiator pembuatan uang palsu, tetapi juga sebagai pemilik seluruh peralatan yang digunakan untuk produksi. Selain itu, A juga menjadi dalang yang mengatur segala sesuatu terkait operasional rumah produksi uang palsu, termasuk dalam hal distribusi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita lebih dari 1.200 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain itu, ditemukan mesin cetak serta bahan produksi seperti kertas roti. Secara kasat mata, uang palsu tersebut tampak menyerupai uang asli, lengkap dengan pita pengaman dan nomor seri.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin, menambahkan bahwa para pelaku memproduksi uang palsu untuk dijual kepada pengedar yang merupakan bagian dari jaringan mereka di sejumlah daerah. Penjualan dilakukan secara tertutup, tidak langsung kepada masyarakat dengan perbandingan tiga banding satu.

“Modusnya, mereka menjual 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 seharga Rp 1 juta kepada para pengedar,” ucap Joko.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan para pelaku, selama satu bulan beroperasi mereka telah menjual 300 lembar uang palsu ke seorang pengedar di kawasan Kabupaten Ciamis dengan nilai transaksi sekitar Rp 10 juta.

Para pelaku dijerat pasal 36 UURI Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan pemalsuan uang yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter.