
Penindakan Tegas terhadap Kendaraan Berknalpot Bising di Majalengka
Satuan Lalulintas dan Satuan Samapta Polres Majalengka melakukan razia yang cukup menyita perhatian masyarakat. Razia ini dilakukan di kawasan Alun-alun Kota Majalengka pada malam hari, Sabtu 8 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, puluhan kendaraan diamankan dan sebagian dari mereka langsung diberikan tindakan di tempat dengan mengganti knalpot standar.
Razia yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Majalengka Ajun Komisaris Adam Rohmat H dan KBO Sat Lantas Polres Majalengka Inpektur Dua Sadam Husein, merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan knalpot bising. Masyarakat melaporkan bahwa suara knalpot yang tidak sesuai aturan sering kali mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di area yang ramai seperti Alun-alun.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Adam menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menindaklanjuti keluhan warga. "Kami melakukan penindakan langsung di kawasan Alun-alun Kabupaten Majalengka. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah respons cepat Polres Majalengka dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, para petugas memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas di sekitar area alun-alun. Sejumlah sepeda motor dengan knalpot bising berhasil diamankan. Beberapa pemilik kendaraan bersedia mengganti knalpot mereka dengan yang standar. Namun, bagi yang belum mengganti, kendaraan mereka harus disimpan sementara di Mapolres Majalengka hingga pemiliknya mengganti knalpot dengan yang sesuai aturan.
Selain mengganti knalpot, pemilik kendaraan juga diminta untuk menunjukkan bukti surat kendaraan. Jika tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan, kendaraan akan ditindaklanjuti ke bagian Reskrim untuk ditelusuri asal usulnya.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Willy Andrian menjelaskan bahwa kegiatan penindakan terhadap kendaraan berknalpot bising adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban, khususnya di lokasi-lokasi keramaian yang sering menjadi pusat aktivitas masyarakat.
"Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait suara bising knalpot yang mengganggu kenyamanan, terutama di malam hari. Oleh karena itu, kami perintahkan personel Sat Lantas dan Sat Samapta untuk segera melakukan tindakan tegas namun tetap humanis," ujar Willy.
Dalam kegiatan tersebut, para pengendara yang terjaring diberikan edukasi dan imbauan agar tidak lagi menggunakan knalpot bising serta diminta untuk mengganti dengan knalpot standar sesuai ketentuan. Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Langkah-langkah yang Dilakukan dalam Razia
- Petugas memeriksa satu per satu kendaraan yang melintas di sekitar area alun-alun.
- Sejumlah kendaraan dengan knalpot bising diamankan.
- Pemilik kendaraan yang bersedia mengganti knalpot dengan yang standar diberikan kesempatan.
- Bagi yang belum mengganti, kendaraan mereka disimpan sementara di Mapolres Majalengka.
- Pemilik kendaraan diminta menunjukkan bukti surat kendaraan.
- Jika tidak bisa menunjukkan dokumen, kendaraan akan ditindaklanjuti ke bagian Reskrim.
Hasil dan Harapan dari Razia
- Masyarakat merasa lebih nyaman karena pengurangan suara bising dari knalpot kendaraan.
- Kesadaran masyarakat meningkat terkait pentingnya menggunakan knalpot sesuai aturan.
- Efek jera bagi pelanggar knalpot bising.
- Menjaga ketertiban dan keamanan di area keramaian.