Polres Majalengka Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Sabu dan Obat Keras Disita

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
Polres Majalengka Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Sabu dan Obat Keras Disita
Polres Majalengka Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Sabu dan Obat Keras Disita

Penangkapan 11 Pengedar Narkoba di Kabupaten Majalengka

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan September hingga Oktober 2025. Dalam penangkapan ini, sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Selama periode tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sabu-sabu, tembakau sintetis, psikotropika, serta obat-obatan keras terbatas. Semua tersangka yang ditangkap diketahui merupakan para pengedar narkoba yang aktif melakukan perdagangan ilegal.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil disita oleh Polres Majalengka antara lain: * Sabu-sabu seberat 61,58 gram * Tembakau sintetis seberat 6,4872 gram * Psikotropika sebanyak 11 butir * Obat keras terbatas dengan jumlah total 669 butir, terdiri dari Tramadol sebanyak 566 butir dan Trihexyphenidyl sebanyak 103 butir

Modus Operandi Para Tersangka

Menurut Kapolres, para tersangka menggunakan dua metode utama dalam memasarkan narkoba. Pertama adalah sistem tempel (peta), yaitu dengan menyebarkan informasi melalui jaringan tertentu. Kedua, transaksi langsung atau cash on delivery (COD), di mana pembelian dilakukan secara tunai tanpa melalui intermediari.

Para tersangka yang ditangkap berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Majalengka, seperti Majalengka, Lemahsugih, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kota besar, tetapi juga menyebar ke daerah-daerah pedesaan.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Kapolres menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan beberapa undang-undang yang berkaitan dengan narkoba. Mereka dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar Majalengka dapat terbebas dari bahaya narkotika.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba

AKBP Willy Andrian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba. Ia berharap masyarakat dapat menjadi mitra dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.

Dari kesebelas tersangka yang diamankan, semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan usia berkisar antara 20 hingga 34 tahun. Nama-nama yang terlibat dalam kasus ini antara lain "ASM" alias Datuk (34), "EC" alias Juniawan (32), "ARR" (24), "YAR" (24), "HR" (23), RS (34), BN (22), LS (24), KG (24), RRP (30).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan