
Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Ngawi
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor pada Senin (20/10/2025) di ruang Quyup Polres Ngawi. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan proses penangkapan pelaku yang dilakukan dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Penangkapan Pelaku di Angkringan
Pelaku bernama Sutrisno alias Benjo (45), warga Kabupaten Klaten, ditangkap di sebuah angkringan di Nganjuk pada Jumat sore (17/10). Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mencuri sepeda motor di bengkel dinamo Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, penangkapan berlangsung cepat, hanya lima jam setelah laporan diterima pihak kepolisian. “Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di angkringan bersama dua penadah,” ujarnya, Senin (20/10).
Awal Kasus dan Penyelidikan Cepat
Kasus ini bermula ketika korban melapor bahwa sepeda motornya dibawa oleh pelaku dengan alasan truk mogok. Tak lama setelah laporan diterima, tim opsnal Polres Ngawi melakukan penyelidikan cepat dan menemukan posting-an di media sosial yang menampilkan motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.
Tim kemudian melacak jejak digital tersebut dan menemukan kendaraan di wilayah Nganjuk. “Tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Supra X 125 milik korban serta tiga motor lain yang diduga hasil kejahatan,” jelas Charles.
Pengamanan Penadah
Selain pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah berinisial W (42) asal Sidoarjo dan S alias Jibrut (34) asal Nganjuk. Keduanya mengaku telah membeli motor hasil curian dari Sutrisno. “Dari keterangan penadah, kami berhasil menangkap pelaku utama,” tambahnya.
Riwayat Kejahatan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sutrisno merupakan residivis empat kali kasus serupa. Pelaku sudah keluar masuk penjara sejak 2013 atas kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengakuannya kepada penyidik, Sutrisno mengaku telah 17 kali melakukan aksi pencurian motor di berbagai daerah, antara lain Ngawi, Madiun, Sragen, Klaten, hingga Boyolali.
Penahanan dan Ancaman Hukuman
Kini, Sutrisno bersama dua penadahnya telah ditahan di Rutan Polres Ngawi. Ketiganya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pengembangan Kasus
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan penadah lain dan lokasi kejahatan baru,” pungkas Charles.