Polres Taliabu Siap Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong

admin.aiotrade 05 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Polres Taliabu Siap Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong

Penyidik Polres Pulau Taliabu Periksa 7 Orang Sebagai Saksi dalam Kasus Investasi Bodong

Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah memeriksa sebanyak tujuh orang sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan berkedok investasi. Terlapor dalam kasus ini adalah Suharni, seorang pegawai negeri sipil (ASN) sekaligus istri anggota polisi (Bhayangkari).

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, Iptu Achmad M, mengungkapkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap perkara yang tengah ditangani.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Iptu Achmad M, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada tersangka yang akan ditetapkan. Meski belum ada pengumuman resmi, ia menyatakan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Setelah penyidikan, akan digelar perkara penetapan beberapa tersangka. Itu nanti di rilis," ujarnya dalam pernyataannya.

Selain itu, kasus ini juga menjadi atensi dari Polda Maluku Utara agar segera diproses. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki dampak yang cukup besar dan perlu segera diselesaikan.

Pemeriksaan Pihak Perbankan sebagai Saksi

Dalam kasus ini, penyidik akan meminta keterangan dari pihak perbankan, khususnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai saksi terkait transaksi uang yang dilakukan oleh terlapor.

"Kita juga akan menyurat kepada pihak BRI untuk memberikan kesaksian, saat terduga pelaku melakukan transaksi," tambahnya.

Iptu Achmad M menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses hukum akan dilanjutkan hingga akhir, termasuk penetapan tersangka.

Korban Investasi Bodong Capai Miliaran Rupiah

Diketahui, banyak korban terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Kerugian yang dialami para korban mencapai miliaran rupiah. Dua di antaranya adalah Muliana (58 tahun) dan Sulfia (42 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Lede.

Kedua korban ini beberapa kali melaporkan masalah ini ke Polres Pulau Taliabu. Mereka bahkan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut terlapor segera mengembalikan uang mereka. Namun, hingga saat ini, terlapor masih enggan memulangkan uang para korban.

Proses Hukum yang Masih Berlangsung

Meskipun ada tuntutan dari korban, penyidik tetap menjalankan proses hukum secara bertahap. Setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang relevan dapat dikumpulkan secara lengkap.

Pihak kepolisian juga akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika diperlukan, penyidik bisa saja memanggil saksi tambahan atau mengajukan permohonan kepada pihak lain yang terkait dengan transaksi uang.

Dengan adanya peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan, masyarakat diharapkan tetap bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan