
Penangkapan Enam Tersangka Sindikat Penipuan Emas Palsu di Wonosobo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil menangkap enam orang tersangka sindikat penipuan jual beli emas palsu yang beroperasi lintas provinsi. Para pelaku diketahui berasal dari Jember, Jawa Timur, dan telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua tahun di sejumlah wilayah di Indonesia.
Penangkapan ini terjadi setelah aksi terakhir mereka terendus di kawasan Pasar Induk Wonosobo, Rabu (26/11/2025). Kejahatan yang dilakukan oleh sindikat tersebut mengakhiri rangkaian kegiatan ilegal yang dimulai sejak 2023. Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menyampaikan bahwa sindikat ini bergerak secara terorganisir dengan menyasar toko-toko emas di berbagai daerah menggunakan perhiasan emas sepuhan yang dilengkapi nota pembelian palsu.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Dalam penyelidikan, polisi menemukan buku batik warna merah yang mencatat seluruh nama kota, toko emas yang menjadi sasaran, hingga hasil yang diperoleh para pelaku. Buku tersebut diamankan sebagai barang bukti utama.
Wilayah Operasi Sindikat
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mulai melakukan aksinya pada 2023 di sejumlah kota di wilayah Provinsi Bali. Pada 2024, wilayah operasi diperluas ke Bali, Madura, dan Jawa Timur. Memasuki 2025, sindikat ini menyasar kota-kota di Provinsi Jawa Tengah, seperti Parakan (Kabupaten Temanggung), Sumpiuh (Kabupaten Banyumas), Comal (Kabupaten Pemalang), Kabupaten Tegal, serta Bawen (Kabupaten Semarang).
Di Kabupaten Wonosobo, para tersangka tercatat melakukan penipuan di tiga toko emas. Total kerugian korban di wilayah ini mencapai Rp47,9 juta.
Awal Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus di Wonosobo bermula dari laporan pemilik toko emas yang mencurigai kualitas perhiasan yang dibelinya. Setelah dilakukan pengecekan, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis emas dan dilengkapi nota palsu. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka di lokasi awal transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengembangkan kasus hingga menangkap empat tersangka lain yang menunggu di dalam mobil di sekitar kawasan Alun-alun Wonosobo.
Pembagian Peran dalam Sindikat
Penyidik mengungkap pembagian peran dalam sindikat tersebut. YEN (44) diduga sebagai otak sindikat yang mengoordinasikan pengumpulan dan penjualan emas sepuhan. Ia dibantu anaknya, RAS (25), yang bertugas membuat nota pembelian palsu. IY (32) berperan sebagai pengemudi, sementara tiga tersangka lainnya, NA (32), HDI (40), dan SK (35), bertindak sebagai pelaksana lapangan yang menawarkan perhiasan ke sejumlah toko emas.
Perhiasan emas sepuhan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial X, warga Malang, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.
Imbauan untuk Pedagang Emas
AKP Arif Kristiawan mengimbau para pedagang emas agar selalu waspada, melakukan pengecekan berlapis, dan tidak mudah percaya pada nota pembelian, khususnya dari luar daerah.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu buku batik warna merah
- Satu alat timbangan digital warna silver
- Sembilan gelang warna emas
- Satu kalung Italy warna emas
- Satu kalung merica warna emas
- Dua lembar kertas karbon warna biru dongker
- Uang tunai Rp47,9 juta
- Satu unit mobil Suzuki Ertiga warna silver bernomor polisi P 1797 DG
- Nota kosong dari sejumlah toko emas di berbagai daerah
Seluruh tersangka dijerat Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.