
Penangkapan Seorang Residivis Narkoba di Denpasar
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika bernama Ahmad Durahman alias AD, 27 tahun, yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu (15/10) lalu di tempat indekosnya di kamar nomor 3, Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, mengatakan bahwa tersangka AD diamankan dengan barang bukti berupa 905,22 gram sabu-sabu dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye. Ia menyebutkan bahwa penangkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar. Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap tersangka yang beroperasi di tempat indekosnya di Jalan Badak Agung XXI, Denpasar.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 87 paket sabu-sabu yang ditemukan di lantai dapur indekos. Selain itu, lima paket ekstasi yang berisi 397 butir warna oranye dan 100 butir warna kuning ditemukan di dalam tas makeup. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka AD masih menyimpan sisa barang di gudangnya.
Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Drupadi 99 Gang Baru, gudang paling pojok di Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar. Di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal kembali menemukan dan menyita delapan paket sabu-sabu dan empat paket ekstasi berisi 400 butir tablet berwarna kuning.
Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah 95 paket sabu-sabu dengan berat bersih 905,22 gram dan 897 butir ekstasi dengan berat bersih 338,8 gram. Selain itu, tim juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat hisap alias bong, dan sejumlah barang lainnya.
Modus Operasi Tersangka
Menurut pengakuan tersangka AD kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Denpasar, ia mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari seseorang yang dipanggil Bos LKM. Dalam modus operasinya, AD bertugas mengambil alamat barang, memecahnya menjadi paket-paket kecil, dan mengedarkannya kembali sesuai perintah Bos LKM.
Untuk setiap paket kecil yang berhasil diedarkan, AD dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per titik, sedangkan untuk paket besar seberat 1 kg, upah yang diberikan sangat fantastis yaitu sebesar Rp 25 juta.
Tindakan Hukum terhadap Tersangka
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka AD melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AD saat ini ditahan sementara di Rutan Polresta Denpasar. Penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya.