Polresta Manado Tahan Pelaksana Proyek Tanggul yang Jebol di Malalayang

admin.aiotrade 25 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Polresta Manado Tahan Pelaksana Proyek Tanggul yang Jebol di Malalayang

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Tanggul

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul penahan tebing di Kelurahan Malalayang Satu Barat, Lingkungan II, III, dan IX. Proyek ini menggunakan anggaran dari APBD Kota Manado tahun 2020.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TSK, AM, dan DID, yang merupakan pelaksana pekerjaan proyek tersebut. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ditemukan bahwa pekerjaan pembangunan tanggul tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.

Selain itu, ditemukan perubahan desain gambar yang tidak melalui pemeriksaan teknis, sehingga menyebabkan bangunan tanggul roboh pada 16 Januari 2021. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan proyek.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukkan kerugian negara hingga mencapai Rp 347.833.691. Angka ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan.

Dalam keterangannya, Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menjelaskan bahwa dua dari tiga tersangka, yaitu AM dan DID, telah ditahan mulai tanggal 23 Oktober 2025 hingga 11 November 2025 di Rutan Polresta Manado. Sementara itu, tersangka TSK belum ditahan karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Manado.

Ancaman Hukuman yang Mengancam

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang bisa diberikan cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Manado akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran negara. Selain itu, pihak kepolisian akan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara.

Langkah Berkelanjutan untuk Menjaga Integritas

Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran. Proses hukum yang dilakukan juga menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan mendapat konsekuensi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap kasus korupsi dapat diselesaikan dengan baik.

Kemudian, pihak kepolisian juga akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait seperti BPKP dan instansi lainnya untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai rencana dan tidak ada praktik korupsi yang terjadi.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan pengelolaan anggaran dapat dipulihkan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan