Kegiatan Press Release Polresta Palu Mengungkap Dua Kasus Kriminal
Polresta Palu menggelar press release untuk membahas dua kasus kriminal yang terjadi di Kota Palu. Acara ini berlangsung pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby dan Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
Salah satu kasus yang dibahas adalah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial EL dan AP telah ditetapkan sebagai pelaku. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku melakukan aksinya di 37 titik kejadian perkara (TKP), dengan total barang bukti sebanyak 32 unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh polisi. Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya terus memburu pelaku yang masih DPO. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor kepada aparat kepolisian setempat.
“Kami memastikan seluruh pelaku kriminal akan diproses secara tegas. Untuk kasus Curanmor, satu pelaku masih kami kejar, dan kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” ujar Kombes Pol Deny.
Kasus Pembunuhan di Jl Munif Rahman I
Selain itu, press release ini juga membahas kasus pembunuhan yang terjadi di Jl Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, pada Sabtu (8/11/2025). Pelaku berinisial R diketahui menghabisi korban Asrudin menggunakan senjata tajam jenis samurai hingga tewas.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku adalah keponakan dari mantan istri korban. Sebelum peristiwa tersebut, pelaku diminta untuk menjaga rumah korban setelah adanya ancaman dari korban terkait sengketa pribadi.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus pembunuhan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme agar keadilan dapat ditegakkan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Palu juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian kendaraan. Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian setempat.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tambah Kombes Pol Deny.
Kesimpulan
Press release ini menjadi momen penting bagi Polresta Palu untuk memberikan informasi terkini tentang penanganan kasus kriminal di wilayah Kota Palu. Dengan transparansi dan komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya pada upaya pihak kepolisian dalam menangani berbagai kejahatan.