
Penangkapan Pria yang Diduga Menipu dengan Praktik Pengobatan Alternatif
Seorang pria berinisial U ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung karena diduga memanfaatkan praktik pengobatan alternatif sebagai modus untuk menipu para korban. Peristiwa ini terjadi di Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ada laporan pada 8 Februari 2023. Korban, berinisial I yang saat itu masih berusia 17 tahun, sedang mencari kesembuhan untuk penyakit yang dideritanya. Korban datang kepada U, yang dikenal mampu menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Tersangka mengaku sebagai orang yang dapat mengobati penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban dengan metode pengobatan dan mendoakan korban," kata Budi, Kamis 23 Oktober 2025.
U meminta korban memenuhi sejumlah syarat sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang ternyata hanya akal bulus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya. Setelah U diamankan dan diperiksa, laporan dari korban-korban lainnya masuk. "Ternyata, ada beberapa korban lain yang sudah melapor ke Polrestabes Bandung, kurang lebih ada 2-3 orang lagi," tuturnya.
Modus Penipuan yang Dilakukan oleh Tersangka
Dalam penjelasannya, Budi menyebutkan bahwa tersangka U menggunakan metode pengobatan alternatif sebagai alasan untuk menipu korban. Dengan dalih membantu korban sembuh dari penyakit, U meminta korban memenuhi beberapa persyaratan yang sebenarnya tidak memiliki dasar ilmiah atau medis.
- Metode pengobatan yang digunakan tidak memiliki bukti ilmiah.
- Tersangka mengklaim mampu mengabulkan keinginan korban dengan doa dan ritual tertentu.
- Korban diminta memenuhi syarat yang tidak jelas tujuannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa U tidak memiliki izin resmi sebagai tenaga pengobatan. Hal ini membuat tindakannya menjadi ilegal dan merugikan para korban yang percaya pada kemampuannya.
Korban-Korban Lain yang Melaporkan Kejadian Ini
Setelah U ditangkap, banyak korban lain mulai melaporkan pengalaman mereka. Dari pemeriksaan awal, terdapat dua hingga tiga korban tambahan yang melaporkan tindakan yang sama. Mereka mengaku juga pernah mendatangi U dan diberi janji-janji palsu.
- Beberapa korban mengaku menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk biaya pengobatan.
- Ada korban yang mengalami trauma psikologis akibat penipuan yang dilakukan.
- Korban-korban lainnya menunjukkan rasa kecewa dan kebingungan terhadap tindakan U.
Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwajib
Polrestabes Bandung kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Selain memeriksa U, pihak kepolisian juga mencari informasi tambahan dari korban-korban lain yang belum melaporkan kejadian tersebut.
- Pihak kepolisian akan meminta keterangan dari korban-korban yang telah melaporkan.
- Akan dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan praktik pengobatan U.
- Jika ditemukan bukti kuat, U akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran masyarakat terhadap praktik pengobatan alternatif. Banyak orang yang mudah tergiur dengan janji-janji manis tanpa mempertanyakan legalitas dan keabsahan dari pengobatan tersebut.
- Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran pengobatan yang tidak jelas sumbernya.
- Sebaiknya selalu mencari informasi lebih lanjut sebelum mempercayai seseorang.
- Jika menemui tindakan yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib.