Polrestabes Surabaya Libatkan Ahli Psikologi Tangani 34 Tersangka Pesta Gay

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 10x dilihat
Polrestabes Surabaya Libatkan Ahli Psikologi Tangani 34 Tersangka Pesta Gay


jatim.aiotrade, SURABAYA - Polrestabes Surabaya mengambil langkah inovatif dalam menangani kasus 34 pria yang diamankan saat menggelar pesta gay, pada Sabtu (18/10). Kini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis para tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Heriwiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan dengan pendekatan yang lebih holistik. “Kami bekerja sama dengan dokter psikiater. Rencananya akan kita lakukan pemeriksaan terhadap ke-34 tersangka ini,” ujar Edy di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Edy, keterlibatan psikiater menjadi bagian dari upaya pendampingan agar para tersangka bisa mendapatkan pemulihan mental dan kembali menjalani kehidupan normal setelah kasus ini selesai. “Bukan hanya tugas kami untuk melakukan penindakan, namun demikian kami juga ingin membantu para tersangka itu untuk kembali ke kehidupan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Edy menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada proses hukum semata. Dia menilai, kolaborasi lintas pihak sangat dibutuhkan untuk mencegah munculnya perilaku serupa di masyarakat. “Proses hukum yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya itu tidak hanya melakukan penghukuman, tapi kita juga merasa prihatin terhadap fenomena yang terjadi sekarang ini. Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami semua. Seluruh masyarakat, ya, Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan bantuan masyarakat,” jelasnya.

Edy mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah munculnya fenomena serupa di masa depan. “Ini juga bukan akhir penyelesaian permasalahan-permasalahan LGBT ini. Tentunya kita harus bersama-sama seluruh elemen masyarakat bagaimana kita bisa mengurangi,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pesta gay yang digelar sebanyak delapan kali hanya untuk memuaskan nafsu semata. Tidak ada keuntungan yang didapatkan, mereka melakukan dengan konsekuensi mau pun tidak. Namun, polisi tetap mengendus dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Dari 34 tersangka, satu berperan sebagai admin utama berinisial RK, pendana berinisial MR, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta.

Pasal yang disangkakan pun berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka pendana MR dikenakan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP ancaman pidana penjara paling singkat 21 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian untuk tersangka admin utama disangkakan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Lalu untuk tersangka tujuh admin pembantu disangkakan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Terakhir, kepada tersangka peserta disangkakan Pasal UU RI No. 44 tahun tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan