
Penangkapan Tersangka Penjualan Batu Bara Ilegal di Kawasan Konservasi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap jaringan penjualan dan pengangkutan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pada Sabtu (8/11/2025), dipimpin oleh Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., didampingi AKBP Ade Zamrah, S.I.K. dan AKBP Andi Purwanto, S.I.K., M.H.
Turut hadir Irjen Pol Edgar Diponegoro, S.I.K., M.H., Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dan Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, S.H., S.I.K., M.Si.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
DPO Kasus Penjualan Batu Bara Ilegal Diciduk
Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan, penyidik berhasil menangkap tersangka DPO berinisial MH di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025. MH diketahui merupakan kuasa penjualan CV. BM sekaligus Direktur CV. WU, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam penjualan batu bara ilegal dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
Meskipun CV. WU memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif hingga 2029, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan diduga hanya dijadikan kedok untuk melancarkan aktivitas tambang ilegal.
“Modus operandi mereka adalah membeli batu bara hasil tambang ilegal, lalu menggunakan dokumen IUP resmi untuk seolah-olah menunjukkan bahwa batu bara tersebut berasal dari penambangan legal,” jelas Brigjen Pol Moh. Irhamni.
214 Kontainer serta 6 Ribu Ton Batu Bara Jadi Barang Bukti
Dari hasil penyidikan, Polri berhasil mengamankan 214 kontainer batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan KKT Balikpapan, tumpukan sekitar 6.000 ton batu bara, serta sejumlah dokumen pengiriman, buku catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka MH. Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Pelaku Juga Diancam TPPU
Sementara itu, tersangka AS dikenakan Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan laporan tidak benar. Irhamni menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemegang IUP lain serta kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Polri komitmen menjaga sumber daya alam sebagai aset negara. Terutama di kawasan IKN, segala bentuk illegal mining akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Komitmen Bareskrim Polri dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Bareskrim Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).