Polsek Cikupa Tangkap Pria Bekasi Terkait Pencurian Motor di Depan Rumah

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Tangerang

Pencurian kendaraan bermotor terus menjadi perhatian masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang. Baru-baru ini, Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang menimpa seorang warga. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menetapkan satu orang sebagai tersangka dan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Korban dalam kasus ini adalah Aris bin Muhamad (45), yang melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda NC110A1C A/T berwarna merah-silver dengan nomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f. Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, kendaraan korban sedang terparkir di teras rumahnya, tepatnya di Kampung Samprok RT 015 RW 07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menggunakan bukti-bukti seperti keterangan saksi dan rekaman CCTV untuk menentukan pelaku. Akhirnya, Hendra Susanto bin Ahmad (31), seorang warga dari Kabupaten Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim, Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H., penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka tertangkap di kontrakannya yang berada di Kampung Samprok, Sukamulya. Selain mencuri sepeda motor, Hendra diduga juga mengambil barang lain milik warga sekitar, seperti handphone dan tabung gas 3 kilogram.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksinya. Dengan adanya barang bukti tersebut, penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025. Proses hukum masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Dari pengungkapan kasus ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan lingkungan. Selain itu, perlunya penggunaan alat pengaman tambahan seperti kunci gembok dan sistem alarm dapat membantu mencegah tindak pencurian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan rasa aman di lingkungan masyarakat semakin terjaga.