Pondok Baung Langkat Tak Patuh Pajak, Pemilik Menunggu NIB

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penemuan Restoran Tidak Patuh Pajak di Langkat

Sejumlah restoran di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tercatat tidak patuh dalam pembayaran pajak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pondok Baung, yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwalabingai, Kecamatan Stabat. Temuan ini berasal dari hasil audit Tahun Anggaran (TA) 2024.

Pemilik Pondok Baung, Yogi, mengakui bahwa restoran tersebut belum membayar pajak. Ia menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum keluar dari Dinas Perizinan setempat.

“Benar, kami kemarin tidak membayar pajak. Ini lagi diurus. Dan kami baru enam bulan beroperasi,” ujarnya saat dikonfirmasi. Ia juga menyebutkan bahwa hingga kini belum ada petugas dari dinas terkait yang datang menagih pajak ke restorannya. Meski demikian, Yogi menegaskan bahwa manajemen Pondok Baung siap mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

Menurut Yogi, Bapenda telah memberikan ketetapan pembayaran pajak sebesar Rp3 juta untuk restoran tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa NIB masih dalam proses pengajuan dan hingga saat ini belum selesai.

“Kami mengurus NIB di Dinas Perizinan Langkat. Gak tau kenapa sampai saat ini belum selesai,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah Langkat, Defin Panjaitan, mengonfirmasi bahwa Pondok Baung belum membayar pajak hingga saat ini. Ia menjelaskan bahwa nilai pajak ditetapkan berdasarkan omzet yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui sistem self assessment.

Defin menegaskan bahwa masalah NIB tidak terkait langsung dengan pembayaran pajak daerah. “Terkait pembayaran pajak daerah, tidak terkait dengan perizinan,” tegasnya.

Tindak Lanjut Hasil Audit

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara TA 2024 atas puluhan restoran tidak patuh pajak, berjalan dengan beberapa kendala. Beberapa restoran bersedia membayar pajak, sementara yang lain masih membandel.

Pondok Baung termasuk salah satu yang belum membayar pajak meskipun menunjukkan niat baik. Restoran ini juga menjadi tempat makan siang favorit bagi sejumlah pejabat di Langkat. Pantauan wartawan menunjukkan bahwa pegawai negeri sipil hingga personel kepolisian sering kali makan siang di sini. Selain itu, banyak mobil mewah dari berbagai merek parkir rapi di halaman restoran, bahkan hingga parkir di badan jalan.

Masalah yang Muncul

Masalah utama yang dihadapi Pondok Baung adalah proses pengurusan NIB yang belum selesai. Hal ini membuat mereka kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak. Meski begitu, pihak restoran tetap berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, temuan ini menunjukkan adanya tantangan dalam pengawasan pajak di wilayah tersebut. Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara dinas perizinan dan instansi pajak agar proses bisnis dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang kewajiban pajak. Dengan peningkatan pemahaman dan komunikasi yang efektif, diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus-kasus seperti ini di masa depan.