Potensi Gangguan Logistik, Penyelesaian ODOL Tak Bisa Dilakukan Per Daerah

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Potensi Gangguan Logistik, Penyelesaian ODOL Tak Bisa Dilakukan Per Daerah

Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Zero ODOL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan bahwa upaya mempercepat penerapan Zero Over Dimension Overload (ODOL) di tingkat daerah berpotensi mengganggu rencana strategis nasional yang sudah disusun oleh seluruh pemangku kepentingan. Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, dalam pernyataannya menegaskan bahwa penyelesaian masalah truk ODOL tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah karena berkaitan dengan sistem logistik nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Transportasi logistik itu urusan nasional. Jika setiap daerah membuat aturan sendiri, maka arus logistik antarwilayah akan terganggu. Kepala daerah tidak bisa bertindak di luar kebijakan Kementerian Perhubungan,” tegas Djoko.

Menurut Djoko, jika setiap kepala daerah menerapkan aturan berbeda terkait truk ODOL, maka distribusi barang akan tersendat. Rantai pasok nasional membutuhkan konektivitas yang lancar dari satu provinsi ke provinsi lainnya. “Jika semua jalan sendiri-sendiri, transportasi nasional bisa macet total,” ujar Djoko.

Masalah yang Perlu Diselesaikan Sebelum Implementasi Zero ODOL 2027

Djoko juga menyoroti beberapa hal yang masih perlu diperbaiki sebelum penerapan Zero ODOL 2027 dilakukan, seperti peningkatan kesejahteraan sopir, pengaturan upah standar, hingga penghapusan pungutan liar di jembatan timbang.

“Pemerintah harus menyelesaikan masalah pungli baik oleh oknum berseragam maupun tidak. Belum lagi soal upah sopir yang sampai sekarang belum ada standarnya,” kata Djoko.

Ia juga menekankan pentingnya revisi terhadap regulasi lalu lintas agar sopir tidak terus menjadi pihak yang dikambinghitamkan setiap terjadi kecelakaan. “Harus ada kejelasan tanggung jawab antara perusahaan dan sopir. Termasuk penetapan batas bawah dan atas tarif logistik supaya adil,” lanjut Djoko.

Kekuatan Hukum Surat Edaran Gubernur

Dari perspektif hukum ketatanegaraan, Djoko menilai kebijakan yang diatur melalui surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi. Menurut Djoko, surat edaran bukan peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan akibat hukum, melainkan hanya bersifat panduan internal administratif bagi instansi di bawah kewenangan kepala daerah.

“Surat edaran itu bukan dasar hukum untuk memberikan sanksi. Jadi, jika kepala daerah ingin membuat aturan yang mengikat masyarakat atau pelaku usaha, harus melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah yang sesuai dengan hierarki hukum,” jelas Djoko.

Langkah Aksi Nasional Menuju Zero ODOL 2027

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan sembilan langkah aksi nasional menuju implementasi Zero ODOL pada 2027. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:

  1. Integrasi pendataan angkutan barang melalui sistem elektronik.
    Sistem ini akan memastikan data kendaraan angkutan barang lebih akurat dan mudah diakses.

  2. Pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang.
    Penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL akan lebih efektif dengan pengawasan yang terpusat.

  3. Penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi, kabupaten, dan kota.
    Pengelolaan jalan akan lebih terstruktur dan sesuai dengan kebutuhan transportasi.

  4. Penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.
    Jalan khusus logistik akan mempercepat distribusi barang tanpa mengganggu lalu lintas umum.

  5. Peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda.
    Mengoptimalkan penggunaan berbagai moda transportasi untuk meningkatkan efisiensi.

  6. Pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha logistik dan kawasan industri.
    Insentif akan mendorong pengusaha untuk mematuhi aturan ODOL.

  7. Kajian dampak Zero ODOL terhadap ekonomi, biaya logistik, dan inflasi.
    Studi ini akan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang seimbang.

  8. Penguatan aspek ketenagakerjaan, termasuk standar kerja dan upah layak bagi pengemudi.
    Kesejahteraan pekerja logistik akan menjadi prioritas utama.

  9. Deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan kebijakan.
    Peraturan yang lebih sederhana dan sejalan akan mempermudah implementasi Zero ODOL.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan