Potensi Kejahatan Korporasi di Balik Bencana Sumatra

admin.aiotrade 10 Des 2025 4 menit 27x dilihat
Potensi Kejahatan Korporasi di Balik Bencana Sumatra


Perusahaan yang terbukti merusak hutan dan berkontribusi pada banjir serta longsor di Sumatra bisa menghadapi konsekuensi hukum. Tumpukan kayu gelondongan yang muncul akibat bencana alam ini menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa temuan kayu gelondongan yang terbawa arus air bisa menjadi dasar penyelidikan oleh lembaga hukum. “Adanya kayu yang hanyut dapat menjadi indikasi awal bahwa ada pihak-pihak tertentu yang melakukan kegiatan ilegal,” kata Fickar saat diwawancarai aiotrade.co.id, Rabu (10/12).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Fickar menambahkan bahwa aparat penegak hukum bisa memeriksa perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin, khususnya Hak Pengusahaan Hutan (HPH), yang melanggar aturan dalam praktik penebangan hutan atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. “Korporasi atau individu yang melakukan penebangan liar tanpa izin bisa saja bekerja sama dengan aparat pemerintah,” ujarnya.

Penyelidikan juga bisa dilakukan dengan meminta keterangan dari masyarakat setempat yang mengetahui aktivitas tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum bisa memeriksa aparat pemerintahan yang diduga sengaja membiarkan kegiatan merusak lingkungan. “Jika ada dugaan suap atau kerja sama antara perusahaan dan pihak pemerintah, hal ini bisa menjadi dasar tindakan hukum lebih lanjut,” katanya.

13 Perusahaan Diduga Terlibat Perusakan Hutan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menuntut pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Walhi menemukan adanya 13 perusahaan yang diduga melakukan perusakan hutan, sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Walhi mencatat bahwa terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatra Barat, serta 5.208 hektare kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh. Di tujuh kabupaten di Aceh, termasuk Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar, telah terjadi perusakan 954 DAS dan 60% berada dalam kawasan hutan.

Walhi mengidentifikasi bahwa perusahaan-perusahaan di tiga provinsi tersebut telah merusak hutan dan aliran sungai seluas 889.125 hektare. Perhitungan ini belum termasuk aktivitas ilegal yang semakin memperparah kondisi lingkungan.

Kepala Divisi Kampanye Walhi, Uli Artha Siagian, menekankan perlunya proses evaluasi perizinan yang transparan. Dalam prosesnya, harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan, dan pemulihan hak rakyat. Menurut Uli, Menteri Kehutanan berwenang untuk menggunakan otoritasnya sesuai Pasal 72 UU Kehutanan, termasuk memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat dan memulihkan hutan.

“Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah berlangsung belasan tahun lalu. Sayangnya, Kementerian Kehutanan maupun kepolisian tidak melakukan penegakan hukum yang tegas,” kata Uli.

Polisi Mulai Penyidikan Gelondongan Kayu

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meningkatkan status kasus terkait gelondongan kayu yang terbawa banjir di daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Sumatera Utara ke tahap penyidikan.

Brigjen Polisi Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pengangkatan ke tahap penyidikan dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti, yaitu alat berat di lokasi kejadian dan kayu-kayu yang ditemukan di hulu sungai. “Di TKP Garoga dan Anggoli, kami telah naikkan ke proses penyidikan,” katanya di Jakarta, Rabu (10/12).

Irhamni menjelaskan bahwa polisi menemukan dua ekskavator dan buldoser di lokasi kejadian. Dari temuan tersebut, polisi akan mendalami keterkaitan dengan bencana yang terjadi, termasuk siapa yang bertanggung jawab di baliknya.

Saat ini, penyidik sedang melakukan uji laboratorium terhadap sampel yang ditemukan untuk mengungkap asal-usul kayu gelondongan tersebut. Kasubagops Dittipidter Bareskrim, Kombes Fredya Trihararbakti, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya muara yang menjadi pusat aliran sungai baru, diduga berasal dari bukaan lahan baru di KM 8 dan KM 6.

“Di KM 6, terlihat bukaan lahan dan longsoran akibat bukaan lahan serta aliran sungai yang deras menuju sungai Garoga,” kata Fredya.

Atas temuan tersebut, polisi akan berkoordinasi dengan ahli-ahli terkait untuk memperkuat alat bukti yang ada. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 jo Pasal 98 jo Pasal 99 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6/2023 tentang Perppu Nomor 2/2022 tentang Ciptaker.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan