
Penetapan Formula Kenaikan Upah Minimum Berdasarkan PP Pengupahan
Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur mekanisme penyesuaian upah minimum, mulai dari UMP hingga UMSK. Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penetapan formula kenaikan upah dilakukan setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk aspirasi serikat pekerja.
Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo menetapkan rumus kenaikan upah minimum yang menggabungkan tingkat inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks tertentu. “Presiden memutuskan formula kenaikan upah minimum berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa,” ujar Yassierli.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurutnya, indeks atau alfa ditetapkan dalam kisaran 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dapat berbeda sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam PP Pengupahan itu juga ditegaskan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penetapan.
“Penghitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” tutur Yassierli. PP tersebut juga menegaskan, gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025,” ujar Yassierli.
Penolakan dari Serikat Buruh
Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan tersebut. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan dilakukan karena regulasi baru pengupahan dinilai merugikan buruh.
“KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah tersebut,” ujar Said dalam konferensi pers daring.
Said menilai, serikat buruh tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses penyusunan RPP Pengupahan. Ia menyebut, perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan pada 3 November 2025 dengan durasi sekitar dua jam.
“Rapat itu tidak membahas pasal demi pasal. Bagaimana mungkin aturan yang berlaku 10 sampai 15 tahun ke depan hanya dibahas dua jam,” tegasnya.
Persoalan Definisi KHL dan Indeks Alfa
Selain minimnya pelibatan buruh, KSPI juga mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam PP Pengupahan yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Menurut Said, definisi KHL dalam aturan tersebut mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang selama ini digunakan oleh Dewan Pengupahan.
KSPI juga menyoroti penggunaan indeks tertentu atau alfa yang merepresentasikan kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, indeks tersebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya hanya sekitar 4 sampai 6 persen jika menggunakan indeks tersebut,” ujar Said.
KSPI menyatakan siap melakukan aksi penolakan jika pemerintah tetap menetapkan UMP 2026 berdasarkan PP Pengupahan yang baru disahkan tersebut.