PPPK Berhak Cuti Melahirkan Hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 13x dilihat
PPPK Berhak Cuti Melahirkan Hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi
PPPK Berhak Cuti Melahirkan Hingga Anak Ketiga, Ini Aturan Resmi

Tahap Akhir Seleksi PPPK 2024 dan Hak Cuti yang Harus Diketahui

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 kini memasuki tahap akhir di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah. Bagi para pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, mereka resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan status ini, sejumlah hak kepegawaian mulai berlaku, termasuk gaji, tunjangan, dan juga hak cuti.

Salah satu hak penting yang dimiliki oleh pegawai PPPK adalah cuti sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian. Termasuk dalam hal ini adalah cuti tahunan dan cuti melahirkan. Pemahaman yang tepat tentang aturan cuti sangat penting, terutama bagi ASN perempuan yang sedang hamil atau berencana memiliki anak. Dengan mengetahui hak-haknya secara jelas, pegawai PPPK dapat mengatur waktu kerja dan masa cuti secara lebih baik tanpa khawatir kehilangan hak administratif maupun finansial.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, masih banyak pegawai yang mempertanyakan batasan cuti melahirkan bagi PPPK. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah cuti melahirkan hanya berlaku untuk anak pertama dan kedua saja?

Berdasarkan penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan mengenai cuti melahirkan bagi PPPK diatur secara jelas dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Pasal 8 peraturan tersebut disebutkan bahwa:

Cuti melahirkan bagi PPPK diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat digunakan hingga kelahiran anak ketiga.

Dengan demikian, cuti melahirkan bagi PPPK berlaku hingga anak ketiga, bukan hanya untuk anak pertama dan kedua. Sementara itu, untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, cuti melahirkan tidak lagi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Ketentuan Perhitungan Anak Pertama

Salah satu poin penting yang kerap disalahpahami adalah soal perhitungan anak pertama. Berdasarkan penjelasan BKN, anak pertama yang dimaksud dalam peraturan ini dihitung sejak pegawai diangkat sebagai PPPK secara resmi, bukan berdasarkan jumlah anak biologis sebelum pengangkatan. Artinya, jika seorang pegawai PPPK perempuan sudah memiliki dua anak sebelum resmi diangkat, kemudian melahirkan setelah pengangkatan, maka kelahiran tersebut tetap dihitung sebagai anak pertama dalam konteks cuti melahirkan PPPK.

Durasi dan Hak Selama Cuti Melahirkan

Selama menjalani masa cuti melahirkan, PPPK berhak memperoleh cuti selama tiga bulan penuh. Masa cuti ini dapat diambil sebelum dan sesudah melahirkan, dengan pembagian waktu yang bisa disesuaikan berdasarkan kondisi kesehatan dan kebutuhan pegawai.

Selain itu, masa cuti melahirkan tetap dihitung sebagai masa kerja PPPK dan tidak mengurangi hak-hak lainnya, seperti gaji dan tunjangan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan