
Pemerintah Daerah Flores Timur Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Terima Tunjangan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak akan menerima tunjangan apapun. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Flotim, Rufus Koda Teluma, dalam wawancara eksklusif bersama media pada Jumat, 24 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah sesuai dengan keputusan Kementerian PANRB.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Flotim
Rufus menyebutkan bahwa total jumlah PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Flores Timur mencapai 824 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 821 orang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 3 orang lainnya masih dalam proses verifikasi dan validasi.
“SK PPPK Paruh Waktu masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN. Kalau semua sudah lengkap, kami akan cetak SK kolektif, minta tanda tangan Bupati, lalu langsung diserahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Rufus dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa setelah penyerahan SK, para PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima hak mereka berupa gaji bulanan. Namun, jumlah gaji yang diterima pun menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Rufus menegaskan bahwa Pemkab Flores Timur telah menetapkan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1.150.000 per bulan. Angka ini disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah serta mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
“Dalam KepmenPANRB dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan instansi masing-masing, tetapi tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir tenaga honorer atau UMR,” jelas Rufus.
Kebijakan ini diambil agar proses transisi dari tenaga honorer menuju PPPK berjalan lancar tanpa menimbulkan beban keuangan baru bagi pemerintah daerah.
Penugasan PPPK Paruh Waktu
Selain soal gaji, Rufus juga menegaskan bahwa penugasan PPPK Paruh Waktu tetap berada di wilayah kerja sebelumnya atau di daerah tempat mereka berdomisili. Dengan begitu, pelayanan publik di daerah bisa tetap berjalan efektif.
Namun yang paling menarik perhatian publik adalah ketika Rufus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak mendapatkan tunjangan apapun. “Mereka hanya akan dibayar gajinya. Untuk tunjangan, sama sekali tidak ada. Ini juga akan saya sampaikan secara langsung saat penyerahan SK nanti,” beber Rufus.
TMT PPPK Paruh Waktu
Rufus jua memastikan bahwa seluruh PPPK yang sudah ditetapkan tetap akan memperoleh Terhitung Mulai Tugas (TMT) sejak Oktober 2025. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, terutama di kalangan PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berharap bisa mendapatkan hak dan fasilitas yang sama seperti PPPK Penuh Waktu.
Meski demikian, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal bagi pemerintah daerah untuk menata sistem kepegawaian lebih baik ke depan, sembari menyesuaikan kemampuan anggaran daerah dengan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi.