
aiotrade, JAKARTA – Harga saham PT PP Properti Tbk. (PPRO) kembali mengalami kenaikan pada Rabu (25/2/2026). Tercatat, harga saham PPRO telah menguat 8,70% ke Rp25 hingga Rabu (25/2/2026) pukul 10:55 WIB. Kenaikan terjadi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka gembok atau suspensi terhadap perdagangan efek perseroan sejak 24 Februari 2026.
Perbaikan Kinerja Keuangan PPRO
Dari sisi kinerja keuangan, PPRO mencatatkan perbaikan kinerja dengan berhasil memangkas rugi bersih pada kuartal III/2025. Hal ini seiring membaiknya beban keuangan yang ditanggung perseroan. Berdasarkan laporan keuangan akhir September 2025, PPRO membukukan rugi bersih sebesar Rp37,02 miliar. Kerugian tersebut mengalami penyusutan 94,86% dari periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp720,23 miliar.
Penyusutan ini disebabkan oleh berkurangnya pos beban keuangan perseroan selama Januari-September 2025. PPRO tercatat membukukan beban keuangan Rp141,41 miliar pada kuartal III/2025, turun 79,71% year on year (YoY).
Pendapatan Usaha dan Beban Pokok
Di sisi lain, entitas anak BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) tersebut menorehkan pendapatan usaha senilai Rp230,97 miliar sepanjang 9 bulan pertama 2025. Capaian ini turun 19,75% dari tahun lalu senilai Rp287,81 miliar. Pendapatan PPRO disumbangkan oleh segmen usaha realti yang meraih Rp144,22 miliar, sementara segmen properti berkontribusi Rp86,75 miliar.
Sementara itu, perseroan menorehkan beban pokok senilai Rp223,89 miliar pada kuartal III/2025 atau menurun 12,67% YoY. Kondisi ini membuat PPRO menorehkan laba kotor sebesar Rp7,08 miliar, anjlok 77,48% secara tahunan.
Neraca Keuangan dan Liabilitas
Dari sisi neraca keuangan, total aset PPRO tercatat senilai Rp17,75 triliun atau turun 2,70% dibandingkan posisi akhir 2024 yang mencapai Rp18,24 triliun. Liabilitas perusahaan juga menurun tajam 62,82% year to date (YtD) menjadi Rp5,97 triliun dari Rp16,05 triliun. Pada saat bersamaan, ekuitas perseroan melonjak 436,53% menuju posisi Rp11,78 triliun pada kuartal III/2025.
Adapun posisi kas dan setara kas perusahaan mencapai Rp47,10 miliar atau mengalami penurunan sebesar 27,24% YoY dari Rp67,74 miliar pada tahun lalu.
Pencabutan Suspensi Saham
Sebagaimana diketahui, pencabutan keputusan suspensi saham PPRO tertuang dalam pengumuman Bursa No. Peng-UPT-00002/BEI.PP3/02-2026. Pencabutan suspensi dilakukan setelah PPRO memenuhi kewajiban pembayaran bunga pada 17 Februari 2026.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Lidia M. Panjaitan menjelaskan bahwa pencabutan penghentian sementara perdagangan saham PPRO berlaku di seluruh pasar, terhitung sejak sesi I full call auction (FCA) pagi ini.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban perseroan atas pembayaran bunga pada tanggal 17 Februari 2026, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di seluruh pasar,” ucap Lidia dalam pengumuman resmi BEI, Selasa (24/2/2026).
Alasan Suspensi Awal
Sebagai informasi, saham anak usaha PT PP (Persero) Tbk. ini telah digembok oleh Bursa sejak 15 Oktober 2024 lalu. Suspensi dilakukan karena perseroan menunda pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar. Ditundanya pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PPRO Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11 itu karena perseroan dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari sesuai dengan putusan Majelis Hakim pada 7 Oktober 2024.
Perubahan Skema Penyelesaian Kewajiban
Sementara itu, berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 10 Februari 2026, telah terjadi perubahan skema penyelesaian kewajiban PPRO berdasarkan putusan homologasi. Hal ini memperkuat dasar bagi Bursa untuk meninjau ulang status perdagangan saham emiten tersebut.
BEI tetap meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna memantau perkembangan fundamental dan rencana bisnis ke depan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar