Prabowo Didesak Kembalikan 57 Eks Pegawai "Korban" TWK ke KPK

admin.aiotrade 20 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Prabowo Didesak Kembalikan 57 Eks Pegawai "Korban" TWK ke KPK

Peran dan Tuntutan Mantan Penyidik KPK

Seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin pengembalian 57 eks pegawai KPK yang sebelumnya didepak melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen serius dalam mengembalikan independensi lembaga anti-korupsi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Lakso menyampaikan bahwa permintaan utama mereka adalah agar Presiden Prabowo Subianto turut serta dalam upaya pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini merupakan wujud komitmen terhadap pemulihan independensi KPK.

“Permintaan utama kami adalah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen serius untuk pengembalian independensi KPK,” ujar Lakso saat dihubungi, Senin (20/10/2025).

Rapat Internal dan Kesepakatan Bersama

Pada tanggal 10 Oktober 2025, 57 pegawai KPK telah mengadakan rapat internal yang dihadiri oleh para anggota IM57+ Institute. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati beberapa poin penting dengan satu tujuan utama, yaitu kembali ke KPK.

“Rapat tersebut juga disepakati bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental, yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” jelas Lakso.

TWK sebagai Tindakan Melawan Hukum

Lakso menekankan bahwa TWK dianggap sebagai tindakan melawan hukum yang diakui oleh Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengembalian pegawai KPK ini dinilai sebagai upaya nyata dalam pemulihan independensi lembaga tersebut.

“Tentu diingat bahwa TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan. Jadi, ini soal pemulihan independensi KPK,” tambah Lakso.

Upaya Advokasi dan Metode yang Digunakan

Dalam rapat tersebut, disepakati berbagai upaya advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). Lakso menjelaskan bahwa metode ini hanya salah satu dari banyak cara yang digunakan.

“Ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya,” ucap dia.

Komentar dan Tindakan Lanjutan

Selain itu, Lakso juga menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk mendukung langkah-langkah yang diambil oleh 57 eks pegawai KPK. Mereka tidak hanya ingin kembali bekerja di KPK, tetapi juga ingin memastikan bahwa lembaga tersebut dapat beroperasi secara mandiri dan bebas dari intervensi eksternal.

Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian khusus terhadap isu ini. Langkah yang diambil oleh 57 eks pegawai KPK dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem anti-korupsi di Indonesia.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan