
Presiden Prabowo Subianto: Kepastian Hukum sebagai Fondasi Kemajuan Negara
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa kemajuan dan keberhasilan suatu negara sangat bergantung pada kepastian hukum atau rule of law yang ditegakkan secara adil dan konsisten. Dalam pidatonya kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11), ia menyampaikan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak bisa dipisahkan dari penerapan sistem hukum yang jelas dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945.
“Kita pahami bersama bahwa keberhasilan suatu negara adalah apabila ada rule of law, kepastian hukum. Ini kunci keberhasilan sebuah negara,” ujar Presiden. Ia menekankan bahwa pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan memberi hasil optimal tanpa penegakan hukum yang kuat. Pengalaman sejarah telah membuktikan bahwa negara-negara maju selalu menjadikan supremasi hukum sebagai fondasi utama pemerintahan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurutnya, tujuan utama berdirinya suatu negara adalah memberikan perlindungan bagi warganya melalui sistem hukum yang pasti, adil, dan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945. “Bagian terpenting dari rule of law adalah penegakan hukum itu sendiri. Kita bisa membuat undang-undang sebanyak mungkin, tetapi jika penegakannya tidak adil, maka cita-cita rule of law tidak akan pernah terwujud,” tegasnya.
Presiden menilai keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya ditentukan oleh aspek ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam menyelenggarakan sistem hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat. Sebagai langkah konkret, ia membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang bertugas memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga kepolisian. Ia juga membuka kemungkinan untuk melakukan kajian terhadap lembaga penegak hukum lainnya demi perbaikan di masa depan.
“Reformasi Polri merupakan bagian penting dari pembangunan bangsa. Kita harus berani dan terbuka untuk mengkaji institusi lain agar sistem hukum kita semakin kuat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka. Komite tersebut diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie. Anggota lainnya meliputi:
- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal (Purn.) Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Selain itu, bergabung pula:
- Menko Polhukam periode 2019–2024 sekaligus Ketua MK periode 2008–2013 Mahfud MD
- Kapolri periode 2019–2021 Jenderal (Purn.) Idham Azis
- Kapolri periode 2015–2016 Jenderal (Purn.) Badrodin Haiti
Melalui komite tersebut, Presiden berharap reformasi Polri menjadi momentum besar dalam memperkuat penegakan hukum dan membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.