
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah awal dalam memperkuat tata kelola dan integritas lembaga kepolisian. Komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, dan terdiri dari sejumlah tokoh lintas bidang hukum serta keamanan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11), Jimly menyampaikan bahwa Presiden meminta komisi untuk bekerja secara taktis, cepat, dan transparan tanpa batas waktu tertentu. Ia menjelaskan bahwa Presiden berharap komisi dapat memberikan laporan awal dalam tiga bulan pertama.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberikan jangka waktu tertentu. Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan awal,” ujar Jimly.
Menurutnya, Presiden Prabowo ingin agar reformasi di tubuh Polri dilakukan secara menyeluruh, dengan mendengarkan aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang peduli pada perbaikan institusi penegak hukum tersebut.
“Pak Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya terkait kepolisian. Bahkan beliau juga menginginkan evaluasi terhadap lembaga-lembaga lain yang lahir pasca-reformasi,” kata Jimly.
Ia menegaskan bahwa laporan komisi nantinya tidak hanya berupa rekomendasi tertulis, tetapi juga menggambarkan proses dan dinamika penyusunan kebijakan reformasi. “Yang penting bukan hanya hasil rumusan, tapi bagaimana usulan kebijakan itu diperoleh,” jelasnya.
Jimly menambahkan bahwa komisi akan memberi pemberitahuan terbuka terhadap berbagai masukan publik, mulai dari tokoh bangsa, akademisi, aktivis, hingga kreator konten di media sosial. “Kami ingin mendengar dari banyak pihak. Jika tidak sempat mengadakan forum khusus, kami akan aktif menyatukan berbagai pandangan, termasuk dari platform seperti YouTube,” tuturnya.
Struktur Anggota Komisi
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 7 November 2025.
Selain Jimly sebagai ketua, komisi ini beranggotakan 9 tokoh lain, antara lain:
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
- Mahfud MD, Menko Polhukam periode 2019–2024
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian
- Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
- Idham Aziz, Kapolri 2019–2021
- Badrodin Haiti, Kapolri 2015–2016
Tujuan dan Harapan Komisi
Melalui pembentukan komisi reformasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk mempercepat tubuh kepolisian dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Komisi ini diharapkan menjadi wadah yang mampu menghasilkan kebijakan yang transparan, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih profesional dan bermartabat bagi anggota Polri.
Dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan akademisi, tokoh masyarakat, maupun pengguna media sosial, komisi ini diharapkan mampu merancang reformasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.