
Pembentukan Komisi Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau lebih dikenal dengan nama Prabowo Subianto resmi membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri pada Jumat, 7 November 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk membenahi institusi kepolisian yang dinilai perlu adanya perubahan dan peningkatan kualitas dalam menjalankan tugasnya.
Pembentukan komisi ini dianggap sebagai langkah cepat dan strategis untuk memperbaiki sistem dan struktur Polri. Salah satu anggota utama dari komisi ini adalah Jimly Asshidiqqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), yang ditunjuk sebagai ketua komisi. Ia akan didampingi oleh sembilan orang lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh nasional dan pejabat tinggi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Anggota Komisi Reformasi Polri
Komisi Reformasi Polri terdiri dari 10 anggota, yang diumumkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar lengkap anggotanya:
- Ketua: Jimly Asshidiqqie, mantan Ketua MK periode 2003–2008
- Anggota:
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum
- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019–2024
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
- Idham Azis, mantan Kapolri periode 2019–2021
- Badrodin Haiti, mantan Kapolri periode 2015–2016
Selain itu, terdapat juga purnawirawan Polri lainnya seperti Ahmad Dofiri yang sebelumnya telah dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
Alasan Kapolri Masuk Komisi
Presiden Prabowo memberikan alasan mengapa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masuk dalam komisi ini. Menurutnya, kehadiran Kapolri aktif akan membantu komisi memiliki akses langsung untuk berdiskusi dan meminta pandangan dari internal Polri.
"Karena itu, saya minta kepala kepolisian yang masih aktif hadir di Komisi ini. Saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian," ujar Prabowo saat memberikan arahan kepada Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Ia juga menyebut bahwa para mantan Kapolri yang sudah purna tugas dapat memberikan masukan dan pandangan yang berguna bagi komisi. "Mereka bisa memberi masukan, pandangan-pandangan, dan dengan ada Kapolri yang aktif," tambahnya.
Masa Kerja Komisi
Meskipun masa kerja Komisi Reformasi Polri tidak dibatasi, Prabowo meminta agar setiap tiga bulan komisi ini memberikan laporan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua rekomendasi dan hasil kerja komisi dapat segera disampaikan dan dievaluasi.
"Saya tidak batasi masa kerja komisi ini. Tapi saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, saudara-saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan," tegas Prabowo.