
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dibentuk, Jimly Asshiddiqie Pimpin Tim
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang diharapkan bekerja dengan cara yang taktis dan transparan.
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11), Jimly menyampaikan bahwa Presiden tidak memberikan batasan waktu untuk menyelesaikan tugas komisi ini. Namun, ia menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri diminta memberi laporan secara periodik agar dapat segera diambil keputusan terkait langkah-langkah yang diperlukan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan," ujarnya.
Jimly menegaskan bahwa Presiden sangat responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya mengenai reformasi kepolisian. Selain itu, Prabowo juga ingin adanya evaluasi terhadap semua kelembagaan yang dibangun setelah reformasi.
Pendekatan Terbuka dan Transparan
Komisi yang dibentuk ini tidak hanya akan membuat rumusan, tetapi juga memastikan bahwa cara pengambilan usulan kebijakan reformasi dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Jimly menekankan pentingnya masukan dari berbagai kalangan, seperti tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber, sebagai bentuk transparansi.
"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka," jelasnya.
Struktur Anggota Komisi
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas 10 anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Jimly Asshiddiqie menjadi ketua sekaligus anggota komisi. Adapun anggota lainnya antara lain:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD
- Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
- Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.