
Presiden RI Minta MK Menolak Gugatan Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Presiden, yaitu Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025), Leonard menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam gugatan tersebut. Ia juga meminta MK untuk menolak seluruh permohonan Hasto atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan pengujian tidak dapat diterima.
Selain itu, Leonard juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor yang digugat Hasto telah sesuai dengan konstitusi. Ia menegaskan bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 24 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28E UUD 1945.
Perbedaan Pandangan antara Pemerintah dan DPR
Permintaan pemerintah berseberangan dengan pandangan DPR RI, yang menilai bahwa permohonan Hasto perlu dikabulkan oleh MK. Dalam persidangan yang sama, I Wayan Sudirta, perwakilan DPR RI, menyatakan bahwa ancaman maksimal pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun harus dikabulkan oleh MK.
Alasan yang diberikan oleh DPR adalah karena ancaman hukuman 12 tahun penjara dinilai lebih tinggi dari pidana pokok seperti kasus suap. Hal ini menjadi dasar bagi DPR untuk mendukung gugatan Hasto.
Pasal 21 sebagai Poin Gugatan
Gugatan ini dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto karena merasa bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Tipikor tidak proporsional. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak seimbang dengan pidana pokok.
Menurut Maqdir, hukuman berdasarkan obstruction of justice seharusnya proporsional, artinya hukuman terhadap perkara ini tidak boleh melebihi dari perkara pokok. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara, sedangkan pelaku yang merintangi kasus suap seperti merusak barang bukti diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
βNah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,β tutur Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, 13 Agustus lalu.
Penjelasan Mengenai Obstruction of Justice
Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi objek perintangan. Dengan demikian, hukuman yang diberikan kepada pelaku obstruction of justice seharusnya tidak lebih berat dari hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana pokok.
Pandangan ini menjadi dasar bagi Hasto dan kuasa hukumnya untuk menggugat Pasal 21 UU Tipikor, dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia lebih adil dan proporsional.