Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Lihat Rincian Sesuai Golongan dan Tunjangan

admin.aiotrade 21 Okt 2025 5 menit 8x dilihat
Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Lihat Rincian Sesuai Golongan dan Tunjangan
Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, Lihat Rincian Sesuai Golongan dan Tunjangan

Presiden Prabowo Subianto Kembali Soroti Kenaikan Gaji Hakim di Seluruh Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti pentingnya meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Hal ini disebut sebagai bagian dari reformasi hukum agar hakim hidup lebih layak dan tidak mudah terpengaruh oleh praktik suap.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna Setahun Pemerintahan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). Ia menegaskan bahwa kenaikan gaji ini bukanlah bentuk keistimewaan, tetapi upaya untuk memperkuat integritas penegak hukum dan mencegah korupsi di pengadilan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami telah menaikkan untuk beberapa hakim sampai 280 persen,” kata Prabowo. “Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok. Hakim-hakim kita tidak boleh dibeli oleh siapa pun. Itu tujuan kita.”

Prabowo juga menyampaikan bahwa banyak hakim di Indonesia belum mendapatkan fasilitas dan penghargaan yang layak, meskipun mereka menangani perkara besar bernilai triliunan rupiah. Contohnya, ia menyebutkan bahwa ada hakim yang menangani kasus senilai Rp17 triliun tetapi masih harus menyewa rumah.

“Bayangkan dia menangani kasus Rp17 triliun, dia enggak punya rumah dinas. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kenaikan gaji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dan memberantas korupsi secara menyeluruh. Menurutnya, hakim menjadi benteng terakhir keadilan, dan orang kecil hanya bisa bergantung pada hakim yang adil dan tidak bisa disogok.

Rincian Gaji Hakim Setelah Kenaikan 280 Persen

Kenaikan gaji hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun: Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun: Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.839.200 hingga Rp 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun: Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun: Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun: Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun: Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun: Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun: Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun: Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun: Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200

Contoh Perbandingan Gaji Hakim Setelah Naik

Dari data tersebut, jika gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini sebesar Rp 2.785.700 per bulan, maka setelah naik 280 persen, gaji akan mencapai Rp 7.799.960 per bulan.

Sementara itu, untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yang saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan, akan naik menjadi Rp 17.844.960 per bulan.

Tunjangan Gaji Hakim

Selain gaji pokok, hakim di Indonesia juga menerima tunjangan sesuai PP 44/2024. Berikut rincian tunjangan gaji hakim 2025:

Hakim Tingkat Banding

  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000
  • Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Khusus IA

  • Ketua/kepala: Rp 37.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
  • Hakim utama: Rp 33.700.000
  • Hakim utama muda: Rp 31.500.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
  • Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 20.900.000
  • Hakim pratama: Rp 19.600.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IA

  • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
  • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 26.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 23.300.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
  • Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
  • Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
  • Hakim pratama: Rp 16.500.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas IB

  • Ketua/kepala: Rp 28.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
  • Hakim utama: Rp 24.100.000
  • Hakim utama muda: Rp 22.600.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
  • Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
  • Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000

Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Kelas II

  • Ketua/kepala: Rp 24.600.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
  • Hakim utama: Rp 20.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.900.000

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan