
Penanganan Kasus Penculikan dan Pemerasan yang Melibatkan Mantan Anggota TNI AL
Kasus penculikan, penyekapan, dan pemerasan yang terjadi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, telah mendapat perhatian serius dari pihak TNI AL. Dugaan keterlibatan mantan anggota TNI AL dalam kasus ini segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh institusi tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Mabes TNI AL (Mabesal) mengklaim telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan bahwa instansinya langsung mengambil langkah tegas setelah menerima informasi tentang dugaan keterlibatan mantan prajurit TNI AL dalam kasus tersebut.
”Setelah melaksanakan koordinasi dengan pihak kepolisian dan hasil penyelidikan, ternyata kasus itu melibatkan desertir prajurit, yaitu Praka MRA yang sejak 12 Juli 2024 statusnya telah dipecat. Pemecatannya melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia dari dinas keprajuritan,” ujar Tunggul dalam pernyataannya pada Senin (20/10).
Menurut Tunggul, Praka MRA kini sudah tidak lagi menjadi prajurit aktif di TNI AL. Meskipun demikian, pihak TNI AL tetap melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Penanganan kasus tersebut akan diserahkan ke pengadilan militer karena Praka MRA masih belum menjalani hukuman atas tindakan disersinya.
”TNI AL memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas penanganan kasus itu dan akan sepenuhnya kooperatif dalam proses penyidikan,” tegas Tunggul.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 9 pelaku dalam kasus tersebut. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban yang berhasil melarikan diri. Laporan tersebut dibuat pada Senin pekan lalu (13/10).
”Jadi, korban itu sebenarnya empat. Salah satu korban berhasil melarikan diri kemudian membuat laporan hari Senin tanggal 13 Oktober. Membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kemudian tim langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya,” kata Ade Ary kepada awak media pada Kamis (16/10).
Polisi telah menjerat 9 tersangka dengan pasal berlapis. Mereka diduga melakukan perbuatan pidana merampas kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang ancamannya sama, yaitu 9 tahun penjara.
”Motif mereka (9 tersangka) secara pasti fakta hukumnya masih dilakukan pendalaman, mohon waktu. Yang jelas kami semua bersyukur rekan-rekan bahwa penyidik sangat cepat berhasil menolong korban,” ucap dia.