Praperadilan Delpedro: Keterangan Anak Tak Bisa Jadi Alat Bukti

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 13x dilihat
Praperadilan Delpedro: Keterangan Anak Tak Bisa Jadi Alat Bukti


Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan terhadap Delpedro Marhaen, seorang dosen hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Ijud Tajudin, hadir sebagai salah satu ahli. Sidang berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, dan dalam kesempatan tersebut Ijud memberikan penjelasan mengenai status keterangan anak di bawah umur sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Pertanyaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Delpedro menanyakan apakah kesaksian anak di bawah umur memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. Kuasa hukum Delpedro bertanya, “Di dalam tanggapan termohon, salah satu yang membuat kami berpikir adalah anak di bawah umur sebagai saksi. Apakah anak saksi dalam undang-undang di Indonesia itu memiliki kekuatan sebagai alat bukti?”

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ijud menjelaskan bahwa keterangan anak di bawah umur telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 171. Menurutnya, keterangan yang diberikan oleh anak di bawah umur tidak disumpah, sehingga hanya menjadi petunjuk untuk memperkuat fakta-fakta yang ada, bukan sebagai alat bukti utama.

“Jika saksi tersebut sudah tidak berada pada golongan usia anak lagi, maka keterangannya bisa dianggap sebagai alat bukti. Namun jika masih di bawah umur, maka keterangan tersebut hanya berfungsi sebagai petunjuk,” ujar Ijud menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penetapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Mereka mengklaim telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Delpedro sebagai tersangka. Polisi juga menyebut bahwa dua pelajar di bawah umur ikut dalam demonstrasi setelah melihat unggahan dari Lokataru Foundation dan Blok Politik Pelajar di media sosial Instagram.

“Penetapan status tersangka terhadap Pemohon telah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah: keterangan saksi dan keterangan ahli,” kata anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Inspektur Satu Jandri, dalam sidang praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025, dengan nomor STap/S-4/1539/VIII/2025. “Penetapan tersangka terhadap Pemohon sudah sah menurut hukum dan penetapan tersangka tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iverson Manossoh saat sidang.

Beberapa poin penting yang muncul dalam sidang ini antara lain:

  • Penjelasan Ijud Tajudin tentang keterbatasan keterangan anak di bawah umur sebagai alat bukti.
  • Klaim Polda Metro Jaya bahwa mereka memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka.
  • Peran dua pelajar di bawah umur yang dikaitkan dengan unggahan media sosial.
  • Kekuatan hukum dari penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Sidang ini menunjukkan perbedaan pandangan antara pihak pelapor dan terdakwa terkait validitas bukti-bukti yang digunakan dalam proses hukum. Hal ini juga mencerminkan kompleksitas dalam penerapan hukum acara pidana, terutama dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai saksi atau pelaku.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan