
Pengumuman Formula Kenaikan Upah Minimum 2026
Pemerintah telah menetapkan formula kenaikan upah minimum untuk tahun 2026. Formula tersebut adalah Inflasi ditambah dengan (Pertumbuhan Ekonomi dikalikan Alfa), dengan rentang nilai Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Dengan menggunakan formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi masing-masing provinsi atau kabupaten.
AIOTRADE
TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.
Simulasi Kenaikan Upah Nasional
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, kenaikan upah minimum nasional diperkirakan berkisar antara 5,2 persen (minimal) hingga 7,36 persen (maksimal). Hal ini akan memengaruhi besaran UMP Jatim 2026 yang diproyeksikan mencapai Rp2.475.785. Perhitungan ini didasarkan pada asumsi inflasi APBN 2026 sebesar 2,5 persen dan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen.
Peran Dewan Pengupahan Daerah
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk ditetapkan dan diumumkan ke publik. Gubernur juga wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK. Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan UMSP dan bisa menetapkan UMSK.
Tenggat Waktu Penetapan UMP 2026
Untuk tahun 2026, gubernur diminta menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Hal ini dilakukan agar proses penetapan upah minimum dapat selesai tepat waktu dan tidak mengganggu operasional perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.
Prediksi UMP Jatim 2026
Dengan menggunakan formula baru, prediksi UMP Jatim 2026 adalah sebagai berikut: - Jika kenaikan upah minimum nasional sebesar 5,2 persen, maka UMP Jatim 2026 adalah Rp2.425.896. - Jika kenaikan upah minimum nasional sebesar 7,36 persen, maka UMP Jatim 2026 adalah Rp2.475.785.
Proyeksi UMK Surabaya 2026
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyerahkan pengambilan keputusan terkait kenaikan UMK kepada pemerintah pusat maupun provinsi. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki dasar hukum dan pertimbangan dalam penetapan UMK tahun depan.
Sejumlah serikat pekerja telah menyiapkan usulan awal dengan proyeksi kenaikan antara 8 hingga 10 persen dari UMK 2025. Dengan UMK Surabaya 2025 senilai Rp5.032.635, proyeksi kenaikan tersebut berarti tambahan sekitar Rp402 ribu hingga Rp503 ribu. Jika disetujui, UMK 2026 diperkirakan berada di angka Rp5.435.245 hingga Rp5.535.898.
Perhitungan Besaran UMK Surabaya 2026
Berikut perhitungan besarannya jika kenaikan UMK Surabaya 2026 naik 8 sampai 10 persen sesuai usulan serikat pekerja: * Kenaikan 8 persen: Rp5.435.245 * Kenaikan 9 persen: Rp5.485.572 * Kenaikan 10 persen: Rp5.535.898
Peran Serikat Pekerja
Ketua DPC KSPSI Surabaya, Dendy Prayitno, menjelaskan bahwa penyampaian resmi belum dilakukan, namun angka proyeksi telah disiapkan. "Prinsipnya, kami belum mengusulkan secara resmi. Namun untuk angka yang sudah ada, 8 sampai 10 persen. Tapi, sekarang kita masih akan mengacu pada perkembangan rancangan peraturan pemerintah yang akan ditandatangani itu," ujar Dendy saat dikonfirmasi di Surabaya.
Kesimpulan
Formula kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan aspirasi serikat buruh. Proses perhitungan dan penetapan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, serta diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi. Dengan adanya formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda, sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi atau kabupaten.
Komentar
Kirim Komentar