Penjelasan Anggota DPR tentang Kebijakan Kenaikan Gaji Hakim

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan pandangan terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Menurutnya, langkah tersebut dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas dan kesejahteraan aparat peradilan. Namun, ia menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut harus disertai dengan reformasi sistemik dan pengawasan yang ketat agar tujuan menciptakan lembaga peradilan yang bersih dan independen benar-benar tercapai.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Komisi III DPR mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan ekonomi," ujar Abdullah kepada wartawan, Rabu (22/10).
Ia menambahkan, "Namun, kenaikan gaji ini harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan pembenahan menyeluruh di tubuh lembaga peradilan."
Abdullah menekankan bahwa kebijakan peningkatan gaji hakim harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ia juga menyoroti perlunya keseimbangan fiskal dan keadilan bagi profesi penegak hukum lainnya.
"Peningkatan gaji yang signifikan harus memperhatikan keseimbangan fiskal negara, serta memastikan bahwa kebijakan serupa tidak menimbulkan kesenjangan antarprofesi penegak hukum lain seperti jaksa, panitera, dan aparat penegak hukum di tingkat bawah," jelasnya.
Selain itu, Abdullah juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji. Menurutnya, diperlukan penguatan budaya integritas, perbaikan sistem rekrutmen, dan transparansi putusan agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin meningkat.
"Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral. Reformasi peradilan harus dijalankan secara menyeluruh dan berkelanjutan agar setiap hakim, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, benar-benar berdiri di atas prinsip keadilan dan nurani hukum," tegasnya.
Menurutnya, langkah Presiden Prabowo merupakan awal positif menuju perbaikan dunia peradilan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada aspek kesejahteraan semata.
"Kebijakan ini harus menjadi bagian dari transformasi menyeluruh untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan terpercaya," ujar Abdullah.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen. Kebijakan itu disebut bertujuan agar kehidupan para hakim lebih terhormat, sejahtera, dan tidak mudah disuap.
Dalam sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10), Prabowo menegaskan bahwa hakim tidak boleh bisa dibeli siapa pun karena sering menangani perkara bernilai triliunan rupiah.
Prabowo juga menyinggung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan Rp 13,255 triliun uang sitaan dari kasus korupsi terkait crude palm oil (CPO), di mana sebelumnya diduga terjadi praktik curang di tingkat peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim akan berdampak positif terhadap integritas lembaga peradilan.