
Komisi Percepatan Reformasi Polri Dibentuk oleh Presiden RI
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini dipimpin oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, yang diharapkan dapat bekerja dengan cepat dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/11), Jimly menyampaikan bahwa Presiden tidak memberikan batasan waktu khusus untuk komisi ini. Namun, ia menegaskan bahwa komisi diharapkan dapat memberikan laporan secara berkala agar keputusan dapat segera diambil.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Minimal dalam tiga bulan sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan," ujarnya. Ia juga menekankan bahwa Prabowo sangat responsif terhadap aspirasi rakyat, khususnya mengenai masalah kepolisian. Selain itu, Presiden juga ingin adanya evaluasi terhadap semua lembaga yang dibangun setelah reformasi.
Jimly menjelaskan bahwa laporan yang dibuat oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak hanya berupa rumusan. "Kalau rumusan kami bisa mengerjakan sendiri-sendiri. Pasti bagus-bagus. Tapi, cara rumusan usulan kebijakan reformasi itu diperoleh, itu penting," katanya.
Untuk itu, komisi perlu mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh bangsa, aktivis, hingga youtuber. Masukan dari berbagai pihak menjadi penting sebagai bentuk transparansi.
"Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan. Kalau nanti enggak bisa dibuat forum khusus, ya paling tidak kami akan rajin mendengarkan di YouTube. Insyaallah kita akan terbuka," jelasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri dibentuk dan dilantik oleh Presiden RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11). Komisi ini terdiri atas 10 anggota. Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Adapun anggota lainnya antara lain:
- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024, Mahfud MD
- Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
- Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti
Pembentukan komisi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Struktur dan Tujuan Komisi Percepatan Reformasi Polri
Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki struktur yang cukup lengkap, dengan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses reformasi dapat berjalan secara objektif dan inklusif. Anggota komisi mencakup pejabat tinggi pemerintah, tokoh hukum, serta mantan pejabat kepolisian yang memiliki pengalaman luas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan.
Tujuan utama dari pembentukan komisi ini adalah untuk mempercepat proses reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, komisi diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang tepat dan efektif untuk meningkatkan kinerja serta profesionalisme institusi kepolisian.
Selain itu, komisi juga bertugas untuk memastikan bahwa reformasi yang dilakukan sesuai dengan aspirasi rakyat dan kebutuhan masyarakat. Dengan pendekatan yang transparan dan partisipatif, komisi diharapkan dapat menciptakan sistem kepolisian yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh masyarakat.
Langkah Awal Komisi Percepatan Reformasi Polri
Dalam langkah awalnya, komisi akan melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek kepolisian yang memerlukan perbaikan. Evaluasi ini mencakup berbagai hal, seperti sistem manajemen internal, pelatihan petugas, dan hubungan dengan masyarakat. Dengan demikian, komisi dapat menemukan titik-titik yang perlu diperbaiki dan diimplementasikan dalam bentuk kebijakan yang realistis dan berkelanjutan.
Komisi juga akan melakukan konsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan oleh komisi benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan memiliki dasar yang kuat.
Selain itu, komisi akan memastikan bahwa seluruh proses reformasi dilakukan secara terbuka dan transparan. Dengan adanya laporan berkala, masyarakat dapat mengikuti perkembangan reformasi dan memberikan masukan jika diperlukan.