
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Presiden Suharto
Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Presiden Suharto dikabarkan diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK). Pasal 25 UU No. 20/2009 menetapkan beberapa syarat untuk menjadi pahlawan nasional, antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana, minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Suharto gagal memenuhi dua syarat utama, yaitu butir b dan d. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), integritas berarti kejujuran, sedangkan integritas moral adalah integritas/kejujuran menyeluruh berdasarkan nilai-nilai etika.
Ribuan Tahanan Politik di Bawah Pemerintahan Suharto
Selama masa pemerintahannya (1966–1998), Suharto tidak memiliki integritas moral dan keteladanan, serta tidak berlaku baik. Salah satu buktinya adalah adanya ribuan tahanan politik yang ditahan tanpa proses pengadilan. Mereka diasingkan ke Pulau Buru, Maluku, pada tahun 1969, dengan tuduhan terlibat dalam pemberontakan G30S 1965. Penahanan ini dilakukan tanpa proses hukum yang jelas.
Jumlah tahanan di Pulau Buru mencapai sekitar 11.000 orang. Angka ini lebih besar dari jumlah penonton yang memadati stadion Madya Bung Karno, Jakarta, yang kapasitasnya hanya 10.000 orang. Selain itu, ada juga ribuan tahanan perempuan yang ditahan di Kamp Plantungan, Jawa Tengah. Mereka menjalani kerja paksa selama sekitar 11 tahun, mulai dari 1969 hingga 1979. Sebagian besar dari mereka adalah anggota Gerwani dan anggota organisasi sayap Partai Komunis Indonesia (PKI).
Di masa pemerintahan Suharto, ribuan orang lainnya juga ditangkap sebagai tahanan politik tanpa pengadilan. Beberapa dari mereka adalah para tokoh Islam dan aktivis gerakan pro demokrasi. Lama penahanan mereka bervariasi, mulai dari beberapa hari, minggu, bulan, hingga bertahun-tahun.
Penahanan Sewenang-wenang oleh Kopkamtib
Penahanan sewenang-wenang terhadap para tahanan politik tersebut dilaksanakan oleh Komando Kemanan dan Pemulihan Ketertiban (Kopkamtib). Panglima, komandan, dan anak buah Kopkamtib diangkat langsung oleh Presiden Suharto. Mereka diberi kewenangan untuk menangani berbagai kasus yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban.
Para tahanan politik ini dituduh sebagai ancaman terhadap stabilitas negara. Meski begitu, banyak dari mereka tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membela diri secara hukum. Proses penahanan yang tidak transparan dan tanpa dasar hukum yang jelas menjadi salah satu aspek yang menimbulkan kontroversi terhadap pemerintahan Suharto.