Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Karbon, Menhut Siapkan Empat Aturan Turunan

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Karbon, Menhut Siapkan Empat Aturan Turunan
Presiden Prabowo Keluarkan Perpres Karbon, Menhut Siapkan Empat Aturan Turunan

Perpres 110/2025 dan Peran Sektor Kehutanan dalam Ekonomi Hijau

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Aturan ini ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan menjadi langkah penting dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Dengan adanya Perpres ini, sektor kehutanan diakui memiliki peran strategis dalam menjaga ekosistem alam serta menyediakan kredit karbon bernilai ekonomi tinggi.

Regulasi Turunan yang Disiapkan Menhut Raja Juli Antoni

Sebagai respons cepat terhadap terbitnya Perpres, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni segera menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional. Empat regulasi yang disiapkan mencakup:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Revisi Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2023
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021
  • Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021
  • Rancangan Peraturan Menteri KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi

Menurut Raja Juli Antoni, pelaksanaan Perpres akan dilakukan secara transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia.

Mekanisme Perdagangan Karbon dan Dampak Global

Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca lewat jual beli unit karbon. Perusahaan atau negara yang berhasil mengurangi emisi di bawah batas tertentu bisa menjual sisa kuota karbonnya ke pihak lain yang punya emisi melewati ambang batas.

Berdasarkan Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) ke-21 di Paris yang menghasilkan Perjanjian Paris, disepakati perlunya upaya bersama setiap negara untuk menekan kenaikan suhu bumi hingga 1,5 derajat Celcius atau tetap di bawah 2 derajat sampai akhir abad ini. Dalam perjanjian ini, setiap negara dituntut untuk mengurangi emisi gas rumah kaca karena dampaknya sudah terasa mulai dari suhu bumi naik, bencana hidrometeorologi, hingga cuaca yang semakin tidak menentu.

Peran Sektor Kehutanan dalam Ekonomi Hijau

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Perpres 110/2025 ini menjadi penegas bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis dalam menjaga ekosistem alam hingga penyedia kredit karbon bernilai ekonomi tinggi. Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia mencapai 7,7 miliar dolar AS per tahun dengan asumsi rata-rata harga 15 dolar AS per ton Karbon Dioksida Ekuivalen (CO2e).

Selain itu, Perpres ini juga berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini berpeluang memperoleh nilai ekonomi dari aktivitas pelestarian hutan.

Peluang Pengembangan Solusi Berbasis Alam

Perpres 110/2025 juga membuka peluang besar bagi pengembangan solusi berbasis alam seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi. Dengan aturan ini, sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan